Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Asurasi Rangka Kapal (ITC 1/11/95)
Tidak semua risiko dijamin dalam asuransi, ada risiko-risiko khusus yang tidak dijamin, begitu pula dalam Asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull. Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi marine hull (ITC 1/11/95) yaitu:
1. Perang
Yang dimaksudkan dengan perang adalah :
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
2. Pemogokan
Yang dimaksudkan dengan pemogokan adalah:
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.
3. Perbuatan jahat / pengrusakan (malicious Act)
Yang dimaksudkan dengan perbuatan jahat atau pengrusakan adalah:
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.
4. Nuklir.
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.