Asuransi Kapal dengan fokus pada dua jenis utama, yaitu Hull & Machinery (H&M) dan Protection and Indemnity (P&I). Kedua jenis asuransi ini saling melengkapi dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi kapal dan pemiliknya.
Asuransi Hull & Machinery (H&M)
Asuransi H&M adalah jenis asuransi yang secara khusus melindungi fisik kapal, mesin, dan peralatannya (navigational perils). Bayangkan H&M sebagai "kulit" yang melindungi "daging" dari kapal.
Cakupan Asuransi H&M:
- Kerusakan Fisik: Termasuk tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, kerusakan akibat cuaca buruk, dan kerusakan pada struktur kapal.
- Kerusakan Mesin: Kerusakan pada mesin utama, mesin bantu, dan peralatan listrik.
- Biaya Tambahan: Biaya penyelamatan, survei, dan perbaikan sementara.
- bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
- kebakaran, ledakan
- pencurian dengan kekerasan
- pembuangan kargo kelaut (jettison)
- perompakan (piracy)
- tabrakan dengan pesawat udara
- gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- kelalaian nahkoda dan crew
- pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
- tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
- kontribusi General Average and Salvage
- biaya-biaya penyelamatan
Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
Jika H&M melindungi "badan" kapal, maka P&I melindungi "tindakan" kapal. Asuransi P&I memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasi kapal.
Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi. Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium.
Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Cakupan Asuransi P&I:
- Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga: Kerusakan pada kapal lain, cedera pada awak kapal atau penumpang, polusi laut, dan berbagai tuntutan hukum lainnya.
- Biaya Hukum: Biaya pembelaan hukum jika ada tuntutan hukum terhadap pemilik kapal.
- Biaya Pembuangan Limbah: Biaya yang timbul akibat pembuangan limbah secara tidak sengaja.
- Cargo Liability
- Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
- Crew Liability
- Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
- Collision Liability
- Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
- Other Claims
- Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
- Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Perbedaan Utama antara H&M dan P&I
| Fitur | Asuransi H&M | Asuransi P&I |
|---|---|---|
| Objek Asuransi | Fisik kapal, mesin, dan peralatan | Tanggung jawab hukum akibat operasi kapal |
| Penanggung Risiko | Perusahaan asuransi konvensional | Klub P&I (organisasi khusus untuk asuransi P&I) |
| Contoh Klaim | Kerusakan akibat tabrakan, kebakaran | Tuntutan ganti rugi dari pemilik kapal lain akibat tabrakan |
Kenapa Perlu Kedua Jenis Asuransi?
- Perlindungan Komprehensif: H&M melindungi fisik kapal, sedangkan P&I melindungi dari risiko hukum. Kombinasi keduanya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.
- Persyaratan Hukum: Banyak pelabuhan dan negara mewajibkan kapal untuk memiliki kedua jenis asuransi ini.
Contoh Kasus
- Sebuah kapal kargo menabrak dermaga.
- H&M: Akan menanggung biaya perbaikan kerusakan pada lambung kapal.
- P&I: Akan menanggung biaya perbaikan dermaga dan kompensasi kepada pemilik dermaga.
info dan penawaran Call-WA 087839872358
