Asuransi yang melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasi kapal. Jika asuransi Hull & Machinery melindungi fisik kapal, maka P&I melindungi dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kepemilikan dan pengoperasian kapal.
Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
- UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
- keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
- keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
- PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
- keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
- Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
- Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
- Passengers liability
