Tampilkan postingan dengan label Asuransi P & I. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi P & I. Tampilkan semua postingan

Asuransi P & I


Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Asuransi yang melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasi kapal. Jika asuransi Hull & Machinery melindungi fisik kapal, maka P&I melindungi dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
  1. UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
    1. keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
    2. keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
  2. PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
    • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
  1. Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  2. Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  3. Passengers liability