Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kapal Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kapal Riau. Tampilkan semua postingan

Asuransi Kapal Riau

Asuransi Kapal Riau

Di banyak negara, termasuk Indonesia, kapal tertentu diwajibkan memiliki asuransi (misalnya Protection & Indemnity/P\&I Insurance) untuk bisa berlayar, terutama kapal yang mengangkut barang internasional.

Nilai Pertanggungan dan Premi

  • Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Biasanya ditentukan berdasarkan nilai pasar wajar (Fair Market Value) kapal atau nilai yang disetujui (Agreed Value) antara pemilik dan penanggung. Menentukan nilai yang tepat sangat penting untuk menghindari under-insurance (ganti rugi dikurangi proporsional) atau over-insurance (premi lebih mahal tanpa manfaat tambahan).

  • Premi: Besarnya premi ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:

    • Nilai kapal, jenis kapal, usia kapal, dan kondisi kapal.

    • Area pelayaran (Trading Limits).

    • Riwayat klaim sebelumnya (Claim History).

    • Pengalaman dan kualifikasi nakhoda dan awak kapal.

    • Deductible (Own Damage & Collision Liability).