Di banyak negara, termasuk Indonesia, kapal tertentu diwajibkan memiliki asuransi (misalnya Protection & Indemnity/P\&I Insurance) untuk bisa berlayar, terutama kapal yang mengangkut barang internasional.
Nilai Pertanggungan dan Premi
Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Biasanya ditentukan berdasarkan nilai pasar wajar (Fair Market Value) kapal atau nilai yang disetujui (Agreed Value) antara pemilik dan penanggung. Menentukan nilai yang tepat sangat penting untuk menghindari under-insurance (ganti rugi dikurangi proporsional) atau over-insurance (premi lebih mahal tanpa manfaat tambahan).
Premi: Besarnya premi ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:
Nilai kapal, jenis kapal, usia kapal, dan kondisi kapal.
Area pelayaran (Trading Limits).
Riwayat klaim sebelumnya (Claim History).
Pengalaman dan kualifikasi nakhoda dan awak kapal.
Deductible (Own Damage & Collision Liability).
