Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal (Wreck Removal)


Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal merupakan bagian dari Asuransi P&I (Protection & Indemnity) . Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada Pemilik Kapal (shipowner) bila terjadi musibah yang menyebabkan kapal tenggelam, dimana seluruh biaya pengangkutan bangkai kapal ditanggung oleh perusahaan Asuransi.

Pemerintah saat ini mewajibkan kapal berukuran kotor mulai dari 35 gross tonnage untuk wajib mengasuransikan kapalnya termasuk Asuransi pengangkatan bangkai kapal atau rangka kapal (wreck removal)

Beberapa jaminan utama yang dijamin oleh Asuransi P&I adalah sebagai berikut :
1. Tabrakan dengan batas ¼ dari nilai kerugian disebut collision liability
2. Kerusakan pada barang muatan (cargo damage)
3. Pencemaran (pollution)
4. Crew kapal yang sakit atau meninggal atau cacat (crew illness or death or disability)
5. Pengangkatan bangkai kapal (wreck removal)

Premi Asuransi dipengaruhi oleh beberapa factor di bawah ini:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal