Asuransi pengangkatan bangkai kapal atau wreck removal insurance adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya yang timbul akibat pemindahan atau penyingkiran bangkai kapal. Bangkai kapal yang dimaksud bisa berupa seluruh atau sebagian kapal yang tenggelam, kandas, atau rusak parah sehingga tidak dapat lagi dioperasikan.
- Pencemaran: Bangkai kapal yang tenggelam di laut dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan, terutama jika kapal tersebut membawa bahan berbahaya seperti minyak atau bahan kimia.
- Hambatan Navigasi: Bangkai kapal yang berada di jalur pelayaran dapat membahayakan kapal lain dan mengganggu lalu lintas pelayaran.
- Tanggung Jawab Hukum: Pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya pemindahan bangkai kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cakupan Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal
Asuransi ini biasanya mencakup biaya-biaya berikut:
- Biaya Pengangkatan: Biaya untuk mengangkat bangkai kapal dari dasar laut.
- Biaya Pemindahan: Biaya untuk memindahkan bangkai kapal ke tempat pembuangan atau daur ulang.
- Biaya Pembersihan: Biaya untuk membersihkan lingkungan dari pencemaran yang disebabkan oleh bangkai kapal.
- Biaya Hukum: Biaya yang terkait dengan proses hukum yang timbul akibat adanya bangkai kapal.
Siapa yang Membutuhkan Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal?
- Pemilik Kapal: Semua pemilik kapal, baik kapal besar maupun kecil, perlu memiliki asuransi ini untuk melindungi diri dari risiko finansial yang besar jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kapal tenggelam.
- Perusahaan Pelayaran: Perusahaan pelayaran wajib memiliki asuransi ini untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
Regulasi di Indonesia
Pemerintah saat ini mewajibkan kapal berukuran kotor mulai dari 35 gross tonnage untuk wajib mengasuransikan kapalnya termasuk Asuransi pengangkatan bangkai kapal atau rangka kapal (wreck removal)
Di Indonesia, kewajiban memiliki asuransi pengangkatan bangkai kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Peraturan ini mewajibkan pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal (wreck removal insurance).
Manfaat Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
- Perlindungan Lingkungan: Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat bangkai kapal.
- Mencegah Hambatan Navigasi: Menjaga kelancaran lalu lintas pelayaran.
- Ketenangan Batin: Memberikan rasa aman bagi pemilik kapal karena risiko finansial akibat bangkai kapal telah ditanggung.
Asuransi pengangkatan bangkai kapal merupakan bagian penting dari asuransi maritim. Dengan memiliki asuransi ini, pemilik kapal dapat melindungi diri dari risiko finansial yang besar akibat kecelakaan yang menyebabkan kapal tenggelam. Selain itu, asuransi ini juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan keselamatan pelayaran.
info dan penawaran 087839872358
