Jangka Waktu Polis Asuransi Kapal


Jangka Waktu Asuransi Kapal: Lindungi Investasi Anda

Jangka waktu asuransi kapal merupakan periode di mana perlindungan asuransi berlaku untuk sebuah kapal. Pilihan jangka waktu ini sangat bervariasi dan akan sangat bergantung pada kebutuhan serta jenis kapal yang diasuransikan.

Jenis-Jenis Jangka Waktu Asuransi Kapal

Secara umum, ada dua jenis jangka waktu yang umum digunakan dalam asuransi kapal, yaitu:

  1. Time Policy: (Polis Jangka Waktu)

    • Definisi: Dalam polis jangka waktu, memiliki jangka waktu yang tetap, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00), polis dapat berlaku selama 1 tahun, 2 tahun, atau lebih.
    • Keuntungan: Memberikan perlindungan yang kontinu dan memudahkan perencanaan anggaran.
  2. Voyage Policy: (Polis Perjalanan)

    • Definisi: Polis ini berlaku untuk satu perjalanan atau pelayaran tertentu. Jangka waktunya ditentukan berdasarkan estimasi waktu perjalanan dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.
    • Keuntungan: Cocok untuk kapal yang melakukan perjalanan tidak teratur atau bersifat sementara.

1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).

Masa berlaku tetap (1 atau 2 tahun atau lebih) tetapi masa berlakunya jaminan asuransi dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.

contoh: Kapal  A  diasuransi dengan jangka waktu  4 bulan, Suku premi  setahun  adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:

Premi Tahunan                                   = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan                         = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar    = 2.40% x Nilai Pertanggungan

2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).

Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.

Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).

Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).

Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.

1. Change of Voyage.

Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)

Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.

2. Deviation.

Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pelabuhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.

Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.

Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :
  1. Apabila hal itu telah diizinkan  dalam polis.
  2. Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
  3. Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
  4. Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
  5. Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
  6. Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
  7. Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.

Faktor yang Mempengaruhi Pilihan Jangka Waktu

  • Jenis Kapal: Kapal kargo yang melakukan perjalanan reguler cenderung menggunakan Time Policy, sedangkan kapal charter atau kapal pesiar yang melakukan perjalanan tidak teratur lebih cocok menggunakan Voyage Policy.
  • Nilai Kapal: Untuk kapal dengan nilai yang sangat tinggi, pemilik sering memilih Time Policy untuk memastikan perlindungan yang kontinu.
  • Risiko Pelayaran: Jika rute pelayaran yang dilalui memiliki risiko tinggi, pemilik kapal mungkin memilih Voyage Policy untuk setiap perjalanan.
  • Kebijakan Perusahaan: Beberapa perusahaan pelayaran memiliki kebijakan internal terkait jangka waktu asuransi yang harus diikuti oleh semua kapal dalam armadanya.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Full Premium if Lost Clause (FPIL): Pada polis Time Policy, seringkali terdapat klausul FPIL. Artinya, jika terjadi total loss (kerugian total) pada kapal selama masa polis, maka premi untuk seluruh masa polis tetap harus dibayarkan.
  • Renewal: Polis asuransi kapal perlu diperpanjang secara berkala. Pastikan untuk melakukan renewal sebelum masa berlaku polis sebelumnya habis untuk menghindari gap dalam perlindungan.
  • Konsultasi dengan Ahli: Sebaiknya konsultasikan dengan ahli asuransi untuk memilih jangka waktu polis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kapal Anda.

Pilihan jangka waktu asuransi kapal sangat penting untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi investasi Anda. Dengan memahami perbedaan antara Time Policy dan Voyage Policy serta mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan, Anda dapat membuat keputusan yang tepat. 

info lanjut dan penawaran 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#JangkaWAktuPolisAsuransiKapal