Mengasuransikan kapal adalah sebuah keharusan mutlak, bukan pilihan. Laut adalah medan yang penuh ketidakpastian dengan risiko finansial yang sangat besar. Asuransi berfungsi sebagai tameng yang melindungi kelangsungan hidup bisnis maritim dari guncangan finansial yang disebabkan oleh kecelakaan, bencana alam, atau tuntutan hukum.
Jenis-Jenis Asuransi Kapal Utama:
- Hull & Machinery (H&M): Asuransi untuk fisik kapal itu sendiri (lambung, mesin, dan perlengkapannya) dari risiko seperti tubrukan, kebakaran, kandas, dan bahaya laut lainnya.
- Protection & Indemnity (P&I): Asuransi untuk liability/tanggung jawab kepada pihak ketiga. Ini adalah jantung dari asuransi maritime modern dan biasanya dikelola oleh "Klub P&I" mutual.
- Freight, Demurrage & Defence (FD&D): Asuransi yang menanggung biaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak pengangkutan, seperti sengketa sewa (charter) atau tagihan freight.
Investasi dalam premi asuransi adalah investasi untuk stabilitas, keberlanjutan, dan ketenangan pikiran dalam menjalankan operasi yang berisiko tinggi ini. Tidak memiliki asuransi kapal sama dengan berlayar di laut berbadai tanpa sekoci.
Untuk info dan penawaran asuransi kapal, call-wa 087839872358
