Asuransi Kapal

Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Bahaya-bahaya laut (Perils of the Sea) amat sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman yang dapat menimpa Rangka Kapal miliknya. Ancaman ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar sekaligus mempengaruhi kelanjutan usaha di masa mendatang. Untuk itulah, dengan proteksi asuransi Kapal, maka para pengusaha pelayaran dan pemilik kapal tak perlu khawatir lagi.

Asuransi Rangka Kapal memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Asuransi ini juga dapat diperluas untuk melindungi terhadap resiko perang, kehilangan uang sewa dan kenaikan biaya yang terjadi.

Pentingnya Asuransi Kapal


Dalam lima hari, lima kapal kena musibah. Di perairan Selat Bangka, KM Tri Star I tenggelam, Kamis (28/12). Pada waktu hampir bersamaan, KM Nur Budiman juga tenggelam di perairan Luwuk, Kab Banggai, Sulteng.

Di Pelabuhan Merak, Banten, kapal feri Nusa Setia Jakarta terdampar. Terakhir, KM Senopati Nusantara dan kapal kayu Bunga Anggrek tenggelam di perairan Jepara. Masih ada kapal lain mengalami kecelakaan yang tidak terdeteksi media massa. 

Yang lebih mengenaskan adalah kecelakaan yang menimpa kapal penumpang karena mengancam banyak jiwa manusia. Padahal belum hilang dalam benak kita, KMP Lampung hangus terbakar di Pelabuhan Merak, 16 November. 

Proteksi Asuransi Marine Hull


Kepemilikan kapal hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang tentunya bukan hanya memiliki uang banyak untuk dapat membelinya namun juga diperlukan biaya yang cukup besar dalam pemeliharaan dan perawatannya.  

Bagi para pemilik kapal merupakan hal yang sudah harus diperhitungkan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal yang dimilikinya.  Mengapa?  Banyak bahaya yang mengintai dan dapat timbul selama kapal itu berlayar baik menempuh jarak yang jauh  maupun jarak yang dekat sekalipun karena apabila terjadi kerusakan / kerugian maka kerugian financial yang harus ditanggung oleh pemilik kapal sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya dimasa mendatang.

Asuransi Marine Hull


Asuransi Marine Hull: Pelindung Andal untuk Kapal Anda
Asuransi marine hull Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan peralatannya dari bahaya laut dan berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pelayaran  (navigational perils). Polis ini memberikan jaminan finansial jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada kapal akibat kejadian yang tidak terduga.

Perils yang Dijamin

  1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  2. Kebakaran & ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. Pembuangan ke laut (jettison)
  5. Perompakan (piracy)
  6. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.

Asuransi P & I


Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Asuransi yang melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasi kapal. Jika asuransi Hull & Machinery melindungi fisik kapal, maka P&I melindungi dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
  1. UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
    1. keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
    2. keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
  2. PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
    • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
  1. Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  2. Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  3. Passengers liability

Standar Asuransi Kapal ITC 1/11/95


ITC 1/11/95: Standar Emas dalam Asuransi Kapal

ITC 1/11/95 adalah singkatan dari Institute Time Clauses Hulls 1.11.95. Ini merupakan salah satu standar polis asuransi kapal yang paling banyak digunakan di dunia, khususnya untuk jenis asuransi hull (badan kapal). Angka "1.11.95" menunjukkan revisi terakhir yang dilakukan pada bulan November 1995.

Apa itu ITC 1/11/95?

ITC 1/11/95 adalah sebuah dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan standar yang mengatur perlindungan asuransi bagi kapal. Dokumen ini disusun oleh Lloyd's Market Association dan telah menjadi acuan bagi banyak perusahaan asuransi di seluruh dunia. Polis yang menggunakan ITC 1/11/95 memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kapal, seperti:

  • Kerusakan fisik: Tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, dan bencana alam.
  • Biaya tambahan: Biaya penyelamatan, survei, dan perbaikan sementara.
  • Tanggung jawab hukum: Tuntutan dari pihak ketiga akibat kerusakan yang disebabkan oleh kapal.

Polis MAR 82 Asuransi Kapal


Polis MAR 82: Perlindungan Komprehensif untuk Kapal Anda

Polis MAR 82 adalah salah satu jenis polis asuransi kapal yang sering digunakan dalam industri maritim di Indonesia. Polis ini menawarkan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kapal selama pelayangan. Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82. Angka "82" dalam nama polis ini merujuk pada edisi atau revisi dari standar polis yang digunakan, yang terus diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan industri maritim dan perubahan regulasi. Dipergunakan khusus untuk,

  • Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
  • Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95

Polis SG Asuransi Kapal


Polis Ship & Goods: SG
: Perlindungan Komprehensif untuk Kapal dan Muatan Anda

Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo). Jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kapal dan muatan yang diangkutnya. Dengan kata lain, polis ini memberikan perlindungan ganda, baik untuk aset fisik kapal maupun barang yang diangkutnya.

Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :

  1.  Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
  2.  Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.