Asuransi Marine Hull

Asuransi Marine Hull
Definisi

Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Manfaat

a. Perils yang Dijamin

    Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
    Kebakaran & ledakan
    Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
    Pembuangan ke laut (jettison)
    Perompakan (piracy)
    Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
    Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
    Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
    Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
    Bursting of boilers pada kapal, dll
    Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
    Kelalaian repairers atau charterers
    Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
    Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
    Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
    Kontribusi General Average and Salvage
    Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

i. Actual Total Loss (ATL)

    Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
    Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
    Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir

ii. Constructive Total Loss (CTL) :

    Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
    Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

c. Type kapal :

    Tug boat
    Tongkang (barge)
    Passenger vessel (ferry)
    Kapal pesiar (yacht vessel)
    Oil tanker
    Kapal barang (cargo vessel)
    Dan lain-lain.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

    Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
    Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
    Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
    Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
    Data yang diminta biasanya terkait dengan:
        Jenis kapal
        Spesifikasi kapal
        Penggunaan kapal
        Nilai pertanggungan
        Periode pertanggungan
        Loss record /pengalaman klaim
    Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

    Agen Asuransi yang bersertifikat.
    Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
    Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

    Surat penawaran dari perusahaan
    Memastikan agen yang bersertifikat
    SPPA
    Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
    Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
    Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan
    Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

    Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
    Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
    Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.