Asuransi pengangkatan bangkai kapal atau wreck removal insurance adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya yang timbul akibat pemindahan atau penyingkiran bangkai kapal. Bangkai kapal yang dimaksud bisa berupa seluruh atau sebagian kapal yang tenggelam, kandas, atau rusak parah sehingga tidak dapat lagi dioperasikan.
Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal merupakan bagian dari Asuransi P&I (Protection & Indemnity. Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada Pemilik Kapal (shipowner) bila terjadi musibah yang menyebabkan kapal tenggelam, dimana seluruh biaya pengangkutan bangkai kapal ditanggung oleh perusahaan Asuransi.
Mengapa Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal Penting?
- Pencemaran: Bangkai kapal yang tenggelam di laut dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan, terutama jika kapal tersebut membawa bahan berbahaya seperti minyak atau bahan kimia.
