Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.
Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
Passengers liability
Collision liability
Damage to property
Removal of wreck
Towage liability
Cargo Liability
Pollution
Special Exclusion
1/4ths COLLISION LIABILITY
REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
CONTACT WITH FFO
Deductibles
USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence
Call Warranty
Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
Canceling returns only
Warranty
Warranted vessel classed and class maintained
Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
Warranted single tow only
Prosedur Penutupan Asuransi P&I
Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.