Kami memahami bahwa kapal merupakan aset vital dalam operasional pelayaran maupun perdagangan laut. Mengasuransikan kapal itu sangat penting, terutama dalam dunia pelayaran, perikanan, maupun logistik laut.
Pihak yang Terlibat dalam asuransi kapal,
Pemilik Kapal (Ship Owner): Pemilik kapal yang menjadi Tertanggung.
Perusahaan Asuransi (Insurer): Penanggung yang menerima risiko.
Pialang Asuransi (Insurance Broker): Perantara yang membantu pemilik kapal mencari polis terbaik (opsional tetapi sangat umum digunakan).
Surveyor Laut (Marine Surveyor): Ahli independen yang ditunjuk untuk menilai kerusakan kapal saat terjadi klaim. Laporannya sangat menentukan besarnya ganti rugi.
