Pertimbangan hukum adalah yang paling fundamental dan bersifat wajib (compulsory). Ini bukan lagi pilihan manajemen risiko, tetapi syarat mutlak agar sebuah kapal boleh beroperasi secara legal.
Kewajiban memiliki asuransi kapal bersifat multi-dimensional.
Secara Hukum: Itu adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh UU dan konvensi internasional. Melanggar berarti terkena sanksi denda, penahanan kapal (detention), hingga pencabutan izin usaha.
