Kepemilikan kapal hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang tentunya bukan hanya memiliki uang banyak untuk dapat membelinya namun juga diperlukan biaya yang cukup besar dalam pemeliharaan dan perawatannya.
Bagi para pemilik kapal merupakan hal yang sudah harus diperhitungkan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal yang dimilikinya. Mengapa? Banyak bahaya yang mengintai dan dapat timbul selama kapal itu berlayar baik menempuh jarak yang jauh maupun jarak yang dekat sekalipun karena apabila terjadi kerusakan / kerugian maka kerugian financial yang harus ditanggung oleh pemilik kapal sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya dimasa mendatang.
