Selama ini bila kapal tenggelam di perairan Indonesia, maka akan dibiarkan begitu saja oleh pemilik kapal. Tentunya ini dapat merusak ekosistim laut. Sudah sewajarnya pemerintah memikirkan akan hal ini dan memberikan peraturan bahwa bangkai kapal karam wajib diangkat bangkainya dan ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air
Sekalipun biaya untuk mengangkat bangkai kapal cukup mahal, namun pemilik kapal tidak perlu terlalu khawatir karena perusahaan asuransi telah menyediakan jaminan untuk menanggung biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut.
Meskipun adanya asuransi pengangkatan bangkai kapal (wreck removal insurance) yang dirancang untuk menanggung biaya-biaya terkait dengan penyingkiran bangkai kapal, namun terdapat beberapa kondisi dan pertimbangan yang perlu diperhatikan:
- Cakupan Asuransi: Tidak semua biaya pengangkatan bangkai kapal ditanggung oleh asuransi. Ada beberapa pengecualian dan batasan yang perlu diperhatikan dalam polis asuransi.
- Kewajiban Hukum: Pemilik kapal tetap memiliki tanggung jawab hukum atas bangkai kapal yang mereka miliki, meskipun telah diasuransikan.
- Biaya Tambahan: Selain biaya pengangkatan, masih ada biaya-biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya denda karena pencemaran lingkungan atau biaya penundaan pelayaran akibat adanya bangkai kapal.
- Pengecualian dalam Polis: Polis asuransi mungkin tidak mencakup semua biaya yang terkait dengan pengangkatan bangkai kapal, misalnya jika kerusakan kapal disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian yang berat.
- Biaya Tambahan: Meskipun asuransi menanggung sebagian besar biaya, pemilik kapal tetap harus menanggung biaya tambahan seperti biaya survei, biaya pemberitahuan pihak berwenang, dan biaya penundaan operasi kapal.
- Perubahan Regulasi: Peraturan terkait pengangkatan bangkai kapal dapat berubah, sehingga mempengaruhi cakupan dan biaya asuransi.
Adanya asuransi pengangkatan bangkai kapal memang memberikan kenyamanan bagi pemilik kapal, namun tidak sepenuhnya membebaskan mereka dari tanggung jawab. Pemilik kapal tetap perlu memahami cakupan polis asuransi mereka dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kapal tenggelam.
info dan penawaran 087839872358