Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kapal Bengkulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kapal Bengkulu. Tampilkan semua postingan

Asuransi Kapal Bengkulu

Asuransi Kapal Bengkulu

Kapal beroperasi di laut dengan banyak risiko: tabrakan, tenggelam, kebakaran, badai, pembajakan, hingga kerusakan mesin. Asuransi kapal melindungi pemilik dari kerugian finansial besar akibat risiko tersebut.

Ruang Lingkup dan Cakupan Perlindungan (Risiko yang Dipertanggungkan)

Cakupan utama asuransi kapal biasanya melindungi dari:

  • Bahaya Laut (Perils of the Sea): Seperti tenggelam, kandas, tubrukan, badai, dan cuaca buruk ekstrem.

  • Kebakaran (Fire) dan Ledakan (Explosion).

  • Perampokan/Pembajakan (Piracy) dan Pencurian (Theft).

  • Kecelakaan dalam pengangkutan (Jettison): Membuang barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (tindakan dalam "General Average").

  • Kesalahan Navigasi (Negligence of Master/Officers/Crew): Kesalahan yang tidak disengaja oleh nakhoda atau awak kapal.

  • Kontribusi untuk General Average dan Salvage Charges: Biaya yang dikeluarkan secara sukarela untuk menyelamatkan kapal dan muatannya dari bahaya, yang kemudian dibagi secara proporsional antara semua pihak yang diuntungkan (pemilik kapal dan pemilik muatan).