Ruang Lingkup dan Cakupan Perlindungan (Risiko yang Dipertanggungkan)
Cakupan utama asuransi kapal biasanya melindungi dari:
Bahaya Laut (Perils of the Sea): Seperti tenggelam, kandas, tubrukan, badai, dan cuaca buruk ekstrem.
Kebakaran (Fire) dan Ledakan (Explosion).
Perampokan/Pembajakan (Piracy) dan Pencurian (Theft).
Kecelakaan dalam pengangkutan (Jettison): Membuang barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (tindakan dalam "General Average").
Kesalahan Navigasi (Negligence of Master/Officers/Crew): Kesalahan yang tidak disengaja oleh nakhoda atau awak kapal.
Kontribusi untuk General Average dan Salvage Charges: Biaya yang dikeluarkan secara sukarela untuk menyelamatkan kapal dan muatannya dari bahaya, yang kemudian dibagi secara proporsional antara semua pihak yang diuntungkan (pemilik kapal dan pemilik muatan).
