Asuransi Kapal Pesiar (Yacht)


Kapal pesiar (yacht) biasanya digunakan untuk wisata dan memiliki ukuran dan berat yang kecil. Terbuat dari fiber glass yang berbahan ringan. Kapal pesiar ini juga rentan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh bahaya laut seperti cuaca buruk, tabrakan atau juga kebakaran. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht).

Asuransi kapal pesiar atau Yacht Insurance pada umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”.

Jaminan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht) ini meliputi :
1. Jaminan terhadap rangka dan mesin kapal (hull & machinery)
Menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal pesiar yang disebabkan oleh risiko-risiko :
• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
• gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan baker
• perbuatan jahat dan pencurian
• kelalaian nahkoda dan crew

2. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (third party liability)
Menjamin tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga yang disebabkan karena kecelakaan operasional kapal yang mencakup :
• Kerusakan atau kerugian pada kapal atau harta benda (Property damage)
• Cidera badan atau kematian penumpang atau awak kapal (bodily injury)
• Biaya hukum yang timbul (legal costs)
• Biaya pengangkatan atau penyingkiran puing-puing kapal (removal of wreck)

3. Kecelakaan diri operator dan penumpang (personal accident for crews and passengers)
Santunan kematian atau cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan diri para penumpang atau operator kapal

4. Barang-barang dan perlengkapan pribadi (personal effects)
Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.