Asuransi Hull & Machinery (H&M)


Asuransi Hull & Machinery (H&M)
adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi kapal, mesin, dan peralatannya dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pelayaran (navigational perils)
Polis ini memberikan jaminan finansial jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada kapal akibat kejadian yang tidak terduga.

Manfaatnya
Perils asuransi Hull  & Machinery menjamin risiko-risiko:
  1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
  2. Kebakaran, ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. Pembuangan ke laut (jettison)
  5. Perompakan (piracy)
  6. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
  8. Gempa bumi, letusan, gunung berapi, sambaran petir
  9. Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
  10. Bursting of boilers pada kapal, dll
  11. Kelalaian nahkoda, crew atau pandu
  12. Kelalaian repairers atau charterers
  13. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
  14. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  15. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
  16. Kontribusi General Average and Salvage
  17. Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
  1. ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
  2. ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
  3. ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss).

Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
  • Actual Total Loss (ATL)
Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau  Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir.
  • Constructive Total Loss (CTL) :
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan. Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.

3/4 Collision Liability
asuransi Hull & Machinery menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
  1. Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
  2. Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
  3. General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)

New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)

Kapal yang bisa diasuransikan
  • General Cargo Ships
  • Container Ships
  • Bulk Carriers
  • Gas Carriers
  • Passenger Ships
  • Ferry; Roro
  • Heavy Lift
  • Tanker
  • Tug Boats
  • Barges
  • Pilot Boat
  • Survey & Research Ships
  • Fishing Ships
  • Towing & Salvage
  • Yacht
  • Speed Boat
  • War Ships
  • Etc
Classification Society
Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P & I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
  1. Bureau Veritas (BV) – Est.1828
  2. Lloyd’s Register (LR) – 1834
  3. American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
  4. Det Norske Veritas (DN) – 1864
  5. Germanischer Lloyd (GL) – 1867
  6. Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
  7. Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
  8. China Classification Society (CCS) – 1956
  9. Korean Register (KR) – 1960
  10. Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
  11. Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
  12. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P & I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
  1. Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
  2. Trading Area atau navigasi
  3. Klasifikasi Kapal
  4. Luas Jaminan dan Limit of Liability
  5. Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
  6. Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
Syarat mengikuti Asuransi H&M, lengkapi:
  •   Proposal Form
  •   Ship Particulars dan Dokumen Kapal
info dan penawaran call-wa 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#asuransihull&Machinery
#H&Minsurance