Asuransi Hull & Machinery (H&M)
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Manfaatnya
Perils asuransi Hull & Machinery menjamin risiko-risiko:
1) Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) Kebakaran, ledakan
3) Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) Pembuangan ke laut (jettison)
5) Perompakan (piracy)
6) Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8) Gempa bumi, letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) Bursting of boilers pada kapal, dll
11) Kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) Kelalaian repairers atau charterers
13) Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) Kontribusi General Average and Salvage
17) Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
1) ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
2) ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks vs Total Loss
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss).
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
Actual Total Loss (ATL)
Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir.
Constructive Total Loss (CTL) :
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan. Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
asuransi Hull & Machinery menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General Cargo Ships
– Container Ships
– Bulk Carriers
– Gas Carriers
– Passenger Ships
– Ferry; Roro
– Heavy Lift
– Tanker
– Tug Boats
– Barges
– Pilot Boat
– Survey & Research Ships
– Fishing Ships
– Towing & Salvage
– Yacht
– Speed Boat
– War Ships
– Etc
Classification Society
Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P & I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
Bureau Veritas (BV) – Est.1828
Lloyd’s Register (LR) – 1834
American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
Det Norske Veritas (DN) – 1864
Germanischer Lloyd (GL) – 1867
Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
China Classification Society (CCS) – 1956
Korean Register (KR) – 1960
Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P & I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
Bagaimana cara penutupannya?
Mudah saja hubungi kami dan lengkapi :
Proposal Form
Ship Particulars dan Dokumen Kapal