Syarat Otoritas Pelabuhan dan Negara: Sebelum kapal dapat beroperasi, masuk ke pelabuhan, atau melintasi perairan suatu negara, mereka seringkali harus menunjukkan bukti asuransi yang sah (disebut Certificate of Insurance atau Blue Card). Tanpa dokumen ini, izin berlayar (Sailing Permit) tidak akan dikeluarkan.
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan dan Negara terkait asuransi kapal.
Syarat-syarat ini bersifat wajib dan harus dipenuhi sebelum sebuah kapal diizinkan untuk beroperasi, masuk, atau keluar dari sebuah pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan negara.
Dokumen Asuransi yang Diwajibkan
Otoritas pelabuhan (biasanya melalui Syahbandar) akan meminta dokumen-dokumen asuransi berikut sebagai prasyarat:
Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance)
Apa itu? Dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau broker yang membuktikan bahwa kapal tersebut telah diasuransikan untuk risiko tertentu (biasanya Hull & Machinery dan tanggung jawab umum).
Siapa yang meminta? Syahbandar setempat.
Untuk apa? Sebagai bukti pemenuhan kewajiban asuransi dasar menurut UU Pelayaran.
Sertifikat Kewajiban Hukum untuk Polusi Minyak (CLC Certificate)
Apa itu? Sertifikat yang membuktikan bahwa kapal tanker minyak telah memiliki asuransi untuk menanggung liabilitas akibat pencemaran minyak. Sertifikat ini diterbitkan oleh negara bendera (flag state) kapal setelah melihat bukti asuransi dari klub P&I.
Siapa yang meminta? Otoritas pelabuhan di negara mana pun yang merupakan anggota konvensi CLC.
Untuk apa? Tanpa sertifikat ini, kapal tanker akan ditolak masuk atau ditahan di pelabuhan.
Sertifikat Kewajiban Hukum untuk Polusi Bunker (Bunker Certificate)
Apa itu? Mirip dengan CLC Certificate, tetapi berlaku untuk hampir semua jenis kapal berukuran > 1000 GT terkait polusi dari bahan bakar bunkernya sendiri.
Siapa yang meminta? Otoritas pelabuhan di negara anggota konvensi Bunker.
Untuk apa? Memastikan ada dana untuk menanggulangi polusi dari bunker kapal.
Sertifikat Penghapusan Bangkai Kapal (Wreck Removal Certificate)
Apa itu? Sertifikat yang membuktikan asuransi untuk menanggung biaya penghapusan bangkai kapal jika karam. Diterbitkan oleh negara bendera.
Siapa yang meminta? Otoritas pelabuhan di negara anggota Konvensi Nairobi.
Untuk apa? Melindungi perairan suatu negara dari bahaya bangkai kapal dan memastikan biaya pembersihan tidak menjadi beban negara.
Blue Card (Bukti Keanggotaan P&I)
Apa itu? Dokumen yang diterbitkan oleh Klub Asuransi Protection & Indemnity (P&I) kepada anggota mereka. Blue Card ini yang kemudian diberikan kepada negara bendera untuk diterbitkannya sertifikat CLC, Bunker, atau Nairobi.
Siapa yang meminta? Negara bendera kapal dan seringkali juga menjadi syarat untuk masuk pelabuhan tertentu atau memenuhi persyaratan charter party.
Untuk apa? Sebagai bukti utama bahwa kapal memiliki pertanggungan liabilitas (P&I) yang dikelola oleh klub yang reputable dan financially sound.
Prosedur dan Pemeriksaan oleh Otoritas Pelabuhan
Pemeriksaan Dokumen (Documentary Inspection):
Sebelum kapal diberikan Clearance (izin berlayar) atau Free Pratique (izin berinteraksi dengan darat), petugas Syahbandar akan memeriksa kesahihan semua sertifikat asuransi.
Mereka akan memverifikasi:
Nama Kapal dan IMO Number sesuai.
Masa Berlaku polis masih mencakup periode operasi.
Nilai Pertanggungan memenuhi standar minimum yang disyaratkan.
Jenis Pertanggungan sudah lengkap (sesuai dengan jenis kapal dan muatannya).
Port State Control (PSC) Inspection:
Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan terhadap kapal asing yang masuk ke pelabuhan mereka. PSC memastikan kapal memenuhi semua standar internasional, termasuk asuransi.
Jika selama inspeksi PSC ditemukan bahwa kapal tidak memiliki sertifikat asuransi yang sah atau yang dipersyaratkan (seperti CLC Certificate), kapal akan ditahan (detained) hingga kekurangan tersebut dipenuhi.
Kapal yang ditahan tidak boleh beroperasi hingga semua syarat terpenuhi, yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar (downtime, demurrage).
Konsekuensi Pelanggaran:
Penahanan Kapal (Detention): Seperti dijelaskan di atas.
Penolakan Masuk/Berlayar: Kapal tidak akan diberikan izin untuk meninggalkan pelabuhan atau memasuki pelabuhan tujuan.
Denda Administrasi: Otoritas dapat mengenakan denda finansial kepada pemilik atau operator kapal.
Pencabutan Izin: Untuk pelanggaran yang repetitif atau berat, izin operasi kapal atau perusahaan bisa dicabut.
