Pertimbangan HUKUM & REGULASI Asuransi Kapal

Pertimbangan HUKUM & REGULASI Asuransi Kapal

Pertimbangan hukum adalah yang paling fundamental dan bersifat wajib (compulsory). Ini bukan lagi pilihan manajemen risiko, tetapi syarat mutlak agar sebuah kapal boleh beroperasi secara legal.

Kewajiban memiliki asuransi kapal bersifat multi-dimensional.

Secara Hukum: Itu adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh UU dan konvensi internasional. Melanggar berarti terkena sanksi denda, penahanan kapal (detention), hingga pencabutan izin usaha.

Alasan dan Pertimbangan dari Sisi HUKUM & REGULASI (Kewajiban)

Ini adalah alasan utama mengapa asuransi kapal seringkali bersifat wajib. Pemerintah dan otoritas maritim mewajibkannya untuk melindungi banyak pihak dan menjaga ketertiban di sektor pelayaran.

Pertimbangan dari Hukum Nasional (Indonesia)

Kerangka hukum Indonesia sangat jelas dan tegas dalam mewajibkan asuransi kapal. Pertimbangan utamanya adalah melindungi kepentingan nasional, keselamatan, dan lingkungan.

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ini adalah landasan hukum utama yang mewajibkan asuransi kapal.

  • Pasal 161 ayat (1): "Setiap kapal yang dioperasikan wajib diasuransikan."

  • Pertimbangan: Negara memiliki kewajiban untuk melindungi:

    • Keselamatan dan Jiwa Manusia: Menjamin jika terjadi kecelakaan, ada dana untuk menanggung biaya evakuasi, pencarian, pengobatan, dan santunan bagi Awak Kapal dan penumpang.

    • Lingkungan Hidup: Memastikan tersedia dana untuk menanggulangi pencemaran laut (seperti tumpahan minyak) yang dapat merusak ekosistem dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

    • Aset Negara: Mencegah kerugian negara akibat kecelakaan kapal yang dapat merusak infrastruktur pelabuhan milik negara.

2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Peraturan teknisnya dijelaskan dalam Permenhub, salah satunya yang terbaru adalah:

  • PM No. 68 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pertanggungan Asuransi Awak Kapal, Penumpang, dan Barang.

  • Pertimbangan:

    • Perlindungan Pekerja (ABK): Memastikan perusahaan pelayaran memenuhi hak-hak pekerja laut. Asuransi wajib menanggung risiko kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.

    • Perlindungan Konsumen (Penumpang): Memberikan jaminan keselamatan dan kompensasi bagi penumpang yang membeli jasa angkutan laut.

    • Kepastian Hukum: Menciptakan mekanisme klaim yang jelas dan standar sehingga tidak terjadi sengketa yang berlarut-larut antara perusahaan, ABK, dan penumpang.

3. Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Kewajiban tanpa sanksi tidak efektif. Hukum Indonesia memberikan sanksi tegas:

  • Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasi (SIPA), penahanan kapal (detention) di pelabuhan, hingga denda administratif.

  • Pertimbangan: Sanksi ini dibuat untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan secara luas. Sebuah kapal yang ditahan karena tidak memiliki sertifikat asuransi akan mengalami kerugian finansial yang sangat besar karena tidak bisa beroperasi.

Pertimbangan dari Konvensi Internasional

Indonesia sebagai negara kepulauan yang aktif dalam pelayaran internasional terikat oleh berbagai konvensi. Kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia dan kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri harus mematuhinya.

1. CLC Convention (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage)

  • Pertimbangan: Konvensi ini lahir sebagai respons dari bencana tumpahan minyak besar-besaran (seperti Torrey Canyon). Tujuannya untuk memastikan bahwa korban pencemaran minyak (misalnya, pemerintah daerah, nelayan) dapat dengan cepat mendapat kompensasi tanpa melalui proses hukum yang panjang dan rumit.

  • Kewajiban: Kapal tanker minyak di atas ukuran tertentu wajib memiliki sertifikat asuransi (atau jaminan keuangan lain) yang membuktikan mereka mampu menanggung liabilitas untuk polusi minyak. Tanpa sertifikat ini, kapal bisa ditolak masuk ke pelabuhan negara anggota.

2. Bunker Convention (International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage)

  • Pertimbangan: CLC hanya mencakup minyak muatan. Bunker Convention melengkapi dengan mencakup bahan bakar kapal itu sendiri. Hampir semua kapal (bukan hanya tanker) membawa bunker dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari laut.

  • Kewajiban: Kapal dengan GT 1000 ke atas wajib memiliki asuransi untuk liabilit polusi dari bunker mereka.

3. Nairobi WRC Convention (International Convention on the Removal of Wrecks)

  • Pertimbangan: Bangkai kapal yang karam dapat menjadi halangan berlayar yang sangat berbahaya. Biaya untuk mengangkat dan membersihkan bangkai kapal sangat mahal.

  • Kewajiban: Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal untuk memiliki asuransi yang menanggung biaya penghapusan bangkai kapal. Ini memastikan bahwa biaya tersebut tidak menjadi beban negara tempat bangkai kapal berada.

4. Konvensi Athens (Athens Convention relating to the Carriage of Passengers and their Luggage by Sea)

  • Pertimbangan: Melindungi hak-hak penumpang kapal secara internasional.

  • Kewajiban: Operator kapal penumpang wajib memiliki asuransi atau jaminan keuangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang dalam hal kecelakaan.

Pertimbangan utama dari sisi hukum adalah:

  1. Kepatuhan Mutlak (Compliance): Asuransi kapal adalah prasyarat hukum untuk mengeluarkan Surat Izin Berlayar. Tanpa polis asuransi yang sah, kapal tidak sah berlayar.

  2. Perlindungan yang Berlapis: Regulasi dibuat untuk melindungi banyak pihak secara berjenjang: ABKPenumpangPemilik KargoLingkungan Laut, dan Negara.

  3. Mencegah Beban Negara: Dengan mewajibkan swasta (perusahaan pelayaran) untuk memiliki jaminan finansial, negara menghindari beban biaya yang harus ditanggung oleh uang rakyat jika terjadi kecelakaan maritim yang besar (seperti pembersihan tumpahan minyak atau pencarian korban).

  4. Harmonisasi dengan Standar Global: Dengan mengadopsi konvensi internasional, Indonesia memastikan bahwa kapal-kapalnya dapat diterima di pelabuhan mancanegara dan sebaliknya, menciptakan keseragaman standar keselamatan dan perlindungan di dunia maritim global.

Oleh karena itu, dari sisi hukum, memiliki asuransi kapal adalah non-negotiable. Ini adalah fondasi yang di atasnya operasional pelayaran yang legal dan bertanggung jawab dibangun.



untuk penawaran asuransi kapal, call-wa 087839872358