Asuransi kapal merupakan hal yang krusial dalam industri maritim Indonesia. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang seringkali dihadapi dalam penerapan asuransi kapal di negara kita.
Indonesia banyak meratifikasi regulasi maritim internasional. Dalam hal keselamatan di laut misalnya, negara kita mengikuti aturan SOLAS (safety of life at sea). Juga tentang sertifikasi International Safety Management (ISM) Code. Setiap kapal di atas 500 GT, harus mengantongi sertifikat ISM ini.
Apakah semua patuh? Jawabannya, tidak. Padahal sertifikat ini sangat penting untuk menjamin bahwa kapal dan operator di darat telah mengikuti aturan manajemen keselamatan pengoperasian kapal.
Untuk ke depan, sinergi antara Departemen Perhubungan, biro klasifikasi, pemilik/operator kapal, industri asuransi, dan pihak lain terkait diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim industri pelayaran yang lebih baik. Masing-masing bertindak secara disiplin terhadap aturan yang seharusnya dijalankan.
1. Kesadaran yang Rendah
- Pemahaman Terbatas: Banyak pemilik kapal, terutama skala kecil, belum sepenuhnya memahami pentingnya asuransi kapal dan manfaat yang ditawarkan.
- Pemerintah membuat aturan bahwa kapal berbendera Indonesia dengan panjang minimal 20 meter atau mesin minimal 250 PK atau minimal 100 GT (gross tonnage), harus diklaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Tengoklah di perairan Indonesia, masih banyak kapal yang tidak dikelaskan meskipun memenuhi persyaratan tersebut. Dengan santainya kapal-kapal tersebut melenggang keluar-masuk pelabuhan. Harusnya tegas, jika tidak dikelaskan BKI, maka tidak boleh berlayar.
- Pelanggaran muatan. Tidak jarang kita dengar kapal mengalami kecelakaan karena kelebihan beban. Persoalan ini tentu syahbandar yang paling bisa menjawabnya.
- Biaya Premi: Anggapan bahwa premi asuransi mahal seringkali menjadi penghalang bagi pemilik kapal untuk mengambil polis asuransi.
2. Kompleksitas Produk Asuransi
- Pilihan yang Beragam: Terdapat berbagai jenis polis asuransi kapal dengan cakupan dan syarat yang berbeda-beda, membuat pemilihan menjadi sulit.
- Terminologi Teknis: Istilah-istilah yang digunakan dalam polis asuransi seringkali sulit dipahami oleh orang awam.
3. Proses Klaim yang Rumit
- Biurokrasi: Proses pengajuan dan penyelesaian klaim seringkali memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak dokumen.
- Penafsiran Polis: Terkadang terjadi perbedaan penafsiran antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi terkait cakupan polis.
4. Keterbatasan Perusahaan Asuransi
- Produk yang Terbatas: Tidak semua perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kapal yang komprehensif, terutama untuk kapal-kapal kecil atau kapal yang beroperasi di wilayah terpencil.
- Kapasitas Keuangan: Beberapa perusahaan asuransi mungkin memiliki keterbatasan dalam menanggung risiko besar, seperti kerusakan kapal akibat bencana alam yang parah.
5. Regulasi yang Belum Optimal
- Ketentuan yang Tidak Jelas: Beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait asuransi kapal masih belum jelas atau terlalu umum.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap perusahaan asuransi yang tidak menjalankan kewajibannya masih belum optimal.
Dampak Masalah Asuransi Kapal
- Kerugian Finansial: Pemilik kapal dapat mengalami kerugian finansial yang besar jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kapal tanpa adanya perlindungan asuransi.
- Hambatan Pertumbuhan Industri Maritim: Kurangnya perlindungan asuransi dapat menghambat pertumbuhan industri maritim di Indonesia.
- Risiko Lingkungan: Kejadian kecelakaan kapal tanpa asuransi yang memadai dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang serius.
Solusi yang Dapat Dilakukan
- Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kapal melalui berbagai media.
- Sederhanaan Produk: Perusahaan asuransi perlu menyederhanakan produk asuransi dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
- Peningkatan Layanan: Perusahaan asuransi perlu meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam proses klaim.
- Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperbaiki dan memperjelas peraturan terkait asuransi kapal.
- Kerjasama Antar Pihak: Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, perusahaan asuransi, dan pelaku industri maritim untuk mengatasi masalah ini.
Dengan mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, diharapkan asuransi kapal dapat menjadi solusi yang efektif bagi para pemilik kapal di Indonesia.
Tidak hanya menguntungkan industri asuransi, tetapi semua pihak akan diuntungkan, terutama masyarakat sebagai pengguna transportasi laut. Kondisi kapal yang laik laut dengan manajemen yang handal, tidak cuma akan memberi rasa aman bagi penggunanya.
Kita memang tak bisa berbuat banyak apabila kecelakaan kapal akibat cuaca buruk. Tapi menjadi konyol jika kecelakaan itu terjadi karena ketidakdisiplinan pihak-pihak yang seharusnya menjalankan tugas secara semestinya.
untuk perlindungan kapal anda, call-wa 087839872358
#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#masalahasuransikapal
.jpg)