Polis Ship & Goods: SG: Perlindungan Komprehensif untuk Kapal dan Muatan Anda
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo). Jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kapal dan muatan yang diangkutnya. Dengan kata lain, polis ini memberikan perlindungan ganda, baik untuk aset fisik kapal maupun barang yang diangkutnya.
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :
- Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
- Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.
Cakupan Polis Ship & Goods
- Kerusakan pada Kapal: Kerusakan fisik pada badan kapal, mesin, peralatan, dan perlengkapan akibat berbagai sebab seperti tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, dan bencana alam.
- Kerusakan pada Muatan: Kerugian atau kerusakan pada barang yang diangkut akibat risiko selama perjalanan, termasuk kebakaran, tenggelam, tabrakan, dan pencurian.
- Tanggung Jawab Hukum: Perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul akibat kerusakan pada kapal lain, muatan, atau properti pihak ketiga.
- Biaya Tambahan: Biaya-biaya tambahan yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan, seperti biaya penyelamatan, biaya survei, dan biaya perbaikan sementara.
1. Polis SG Cargo Form
Polis SG Cargo adalah jenis polis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi kargo atau muatan yang diangkut melalui laut. Singkatan "SG" seringkali merujuk pada "Ship and Goods," yang mengindikasikan bahwa polis ini mencakup perlindungan baik untuk kapal maupun muatannya.
- Kerusakan pada Muatan: Kerusakan fisik pada barang akibat kecelakaan, kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya.
- Kehilangan Muatan: Kehilangan total atau sebagian muatan akibat pencurian, pembajakan, atau peristiwa tak terduga lainnya.
- Biaya Tambahan: Biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan muatan, seperti biaya survei, biaya penyimpanan, dan biaya pengiriman pengganti.
- Tanggung Jawab Hukum: Perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang diakibatkan oleh kerusakan atau kehilangan muatan.
- Institute Cargo Clauses (ICC): Standar internasional yang mengatur kondisi-kondisi asuransi kargo. Terdapat beberapa versi ICC, seperti ICC (A), ICC (B), dan ICC (C), yang masing-masing memiliki tingkat perlindungan yang berbeda.
- War Risks: Perlindungan terhadap risiko-risiko yang terkait dengan perang, seperti serangan udara, ranjau laut, dan tindakan perang lainnya.
- Strikes, Riots and Civil Commotion: Perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh tindakan-tindakan seperti mogok kerja, kerusuhan, dan demonstrasi.
- General Average: Aturan yang mengatur pembagian kerugian secara proporsional antara pemilik kapal, pemilik muatan, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam suatu peristiwa yang mengancam keselamatan kapal dan muatan.
2. Polis SG Hull Form
Polis SG Hull adalah jenis polis asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik pada kapal, mesin, dan peralatan lainnya. Singkatan "SG" seringkali merujuk pada "Ship and Goods," namun dalam konteks ini, fokus utama adalah pada perlindungan terhadap kapal itu sendiri.
Polis SG Hull umumnya memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kapal, termasuk:
- Kerusakan Fisik: Kerusakan pada badan kapal, mesin, peralatan, dan perlengkapan akibat tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, bencana alam, dan risiko lainnya.
- Biaya Tambahan: Biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan, seperti biaya penyelamatan, biaya survei, dan biaya perbaikan sementara.
- Tanggung Jawab Hukum: Perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang diakibatkan oleh kerusakan pada kapal lain atau properti pihak ketiga.
- Institute Hull Clauses: Standar internasional yang mengatur kondisi-kondisi asuransi kapal. Terdapat beberapa versi Institute Hull Clauses, seperti Hull Clauses, Hull Clauses - Warranties, dan Hull Clauses - Strikes, Riots and Civil Commotion.
- General Average: Aturan yang mengatur pembagian kerugian secara proporsional antara pemilik kapal, pemilik muatan, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam suatu peristiwa yang mengancam keselamatan kapal dan muatan.
- Particular Average: Kerugian yang dialami oleh satu pihak saja akibat peristiwa yang terjadi pada kapal.
- Total Loss: Kerugian total yang menyebabkan kapal tidak dapat diperbaiki atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.
Manfaat Polis Ship & Goods
- Perlindungan Komprehensif: Menawarkan perlindungan yang luas terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pelayaran.
- Efisiensi: Menggabungkan dua jenis polis menjadi satu, sehingga lebih efisien dan menghemat biaya administrasi.
- Ketenangan Batin: Memberikan rasa aman dan tenang bagi pemilik kapal dan pengirim barang.
Elemen Penting dalam Polis Ship & Goods
- Identitas Tertanggung: Nama pemilik kapal atau perusahaan pelayaran.
- Deskripsi Kapal: Nama kapal, jenis, ukuran, dan spesifikasi teknis lainnya.
- Deskripsi Muatan: Jenis muatan yang diangkut, nilai, dan tujuan pengiriman.
- Jangka Waktu Asuransi: Periode di mana perlindungan asuransi berlaku.
- Jumlah Pertanggungan: Nilai maksimum yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim.
- Klausul-Klausul Khusus: Ketentuan tambahan yang mengatur kondisi-kondisi tertentu, seperti pengecualian, persyaratan klaim, dan prosedur penyelesaian sengketa.
Faktor yang Mempengaruhi Premi Polis Ship & Goods
- Jenis Kapal dan Muatan: Kapal tanker, kapal kontainer, dan kapal pesiar memiliki risiko yang berbeda-beda, begitu pula dengan jenis muatan yang diangkut.
- Rute Pelayaran: Perairan yang berbahaya atau rawan konflik akan meningkatkan premi asuransi.
- Nilai Kapal dan Muatan: Semakin tinggi nilai yang diasuransikan, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan.
- Riwayat Klaim: Kapal atau perusahaan pelayaran dengan riwayat klaim yang buruk akan dikenakan premi yang lebih tinggi.
Polis Ship & Goods merupakan pilihan yang tepat bagi pemilik kapal dan pengirim barang yang ingin mendapatkan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko selama pelayaran. Dengan memahami cakupan dan manfaat polis ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih perlindungan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
info dan penawaran Call-WA 087839872358
