Hull & Machinery (H&M) Insurance is a crucial type of marine insurance that provides financial protection for the physical structure of a vessel, its machinery, and its equipment.
Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Here's a breakdown of what it covers:
- Hull: This refers to the ship's structure itself, including the:
- Shell: The outer part of the ship, encompassing the sides, bottom, and deck.
- Frames: The internal structure that provides support.
- Bulkheads: The internal walls that divide the ship into compartments.
Machinery: This encompasses all the mechanical and electrical components of the vessel, such as:
- Main Engines: The primary engines that propel the ship.
- Auxiliary Engines: Engines used for various purposes, such as generating electricity or operating pumps.
- Electrical Systems: Including generators, wiring, and electrical equipment.
- Navigational Equipment: Radar, GPS, sonar, and other navigational aids.
Perils: H&M menjamin risiko-risko:
- bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
- kebakaran, ledakan
- pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
- pembuangan kelaut (jettison)
- perompakan (piracy)
- breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
- tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
- gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
- bursting of boilers pada kapal, dll
- kelalaian nahkoda, crew atau pandu
- kelalaian repairers atau charterers
- pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
- tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
- tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
- kontribusi General Average and Salvage
- biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
- ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
- ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
- ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
- Actual Total Loss (ATL)
- Constructive Total Loss (CTL)
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
- Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
- Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
- General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Perluasan Jaminan (Extension Clauses)
- 4/4 COLLISION LIABILITY INCLUDING FIXED FLOATING OBJECTS (RDC & FFO)
- INSTITUTE WAR & STRIKES – TIME HULLS 1/10/83 CLAUSE 281
- WHEN A VESSEL IS MISSING FOR 6 (SIX) CONSECUTIVE MONTHS FROM THE DATE OF SAILING FROM HER LAST PORT, SHE SHALL BE PRESUMED TO AN “ACTUAL TOTAL LOSS”
- PART REMOVED CLAUSE
- LEASED EQUIPMENT CLAUSE
- PILOT NON LIABILITY CLAUSE
info dan penawaran, call-wa 087839872358
#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#Hull&Machinery
#H&M
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
.jpg)