Asuransi kapal tidak hanya melindungi kapal, tapi juga bisa mencakup tanggung jawab hukum terhadap kerusakan properti orang lain atau korban jiwa akibat kecelakaan di laut.
Klausul-Klausul Penting dan Pengecualian
Klausul Penting:
Inchmaree Clause (Klausul Kesalahan Kelalaian): Klausul krusial yang memperluas cakupan untuk menanggung kerusakan akibat kesalahan atau kelalaian awak kapal, kesalahan dalam perawatan, dan kerusakan pada mesin.
Collision Liability Clause (Runnning Down Clause - RDC): Menanggung ¾ tanggung jawab hukum pemilik kapal kepada pihak ketiga akibat tubrukan. ¼ sisanya biasanya ditanggung oleh P&I Club.
War Risks Clause: Risiko perang, huru-hara, dan terorisme biasanya dikecualikan dalam polis standar tetapi dapat ditambahkan dengan membayar premi tambahan.
Pengecualian Umum (Tidak Ditanggung):
Kecurangan (Barratry): Tindakan criminal yang dilakukan nakhoda atau awak kapal dengan maksud merugikan pemilik.
Keusangan (Wear and Tear): Kerusakan alami karena usia dan penggunaan normal.
Kesalahan desain (Latent Defect): Cacat bawaan dalam material atau desain kapal.
Kelalaian Pemilik (Wilful Misconduct of the Assured): Kelalaian yang disengaja oleh pemilik kapal.
Pencemaran Lingkungan: Biaya untuk menangani tumpahan minyak atau polusi lainnya biasanya ditanggung oleh asuransi P&I.
