Pentingnya Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) Bagi Para Pemilik Kapal
Kepemilikan kapal hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang tentunya bukan hanya memiliki uang banyak untuk dapat membelinya namun juga diperlukan biaya yang cukup besar dalam pemeliharaan dan perawatannya. Ada beragam type / jenis kapal yang penggunaannyapun sangat beragam, mulai dari kapal pesiar hingga kapal pengangkut barang.
Bagi para pemilik kapal merupakan hal yang sudah harus diperhitungkan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal yang dimilikinya. Mengapa? Banyak bahaya yang mengintai dan dapat timbul selama kapal itu berlayar baik menempuh jarak yang jauh maupun jarak yang dekat sekalipun karena apabila terjadi kerusakan / kerugian maka kerugian financial yang harus ditanggung oleh pemilik kapal sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya dimasa mendatang.
Asuransi Sinarmas hadir dengan menyediakan paket perlindungan bagi rangka kapal atau biasa disebut dengan asuransi marine hull sehingga para pemilik kapal tidak perlu khawatir akan terjadinya musibah saat kapalnya sedang berlayar.
Musibah apakah yang dapat terjadi dan ditanggung dalam asuransi marine hull sinarmas?
– Asuransi marine hull sinarmas memberikan proteksi atas rangka kapal & mesin terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, kelalaian crew kapal, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum dan tanggung jawab kapal terhadap tabrakan kapal.
– Builder Risks of loss / damage for the risks of ship building
Memberikan proteksi atas pengerjaan rangka kapal termasuk peluncuran pertamanya terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran maupun ledakan
Pilihan pertanggungan yang dapat ditawarkan kepada para pemilik kapal adalah:
– Comprehensive
– Total loss + collision liability
– Total loss only
Sehubungan dengan tingginya resiko yang dipertanggungan dalam asuransi marine hull, berikut persyaratan dalam penutupan asuransi:
– Profil tertanggung
– Jumlah kapal
– Usia kapal
– Kelas trading area
– Informasi klaim