Asuransi Marine Hull
Definisi
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).
Manfaat
a. Perils yang Dijamin
Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
Kebakaran & ledakan
Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
Pembuangan ke laut (jettison)
Perompakan (piracy)
Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
Bursting of boilers pada kapal, dll
Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
Kelalaian repairers atau charterers
Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
Kontribusi General Average and Salvage
Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
i. Actual Total Loss (ATL)
Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir
ii. Constructive Total Loss (CTL) :
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
c. Type kapal :
Tug boat
Tongkang (barge)
Passenger vessel (ferry)
Kapal pesiar (yacht vessel)
Oil tanker
Kapal barang (cargo vessel)
Dan lain-lain.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
Jenis kapal
Spesifikasi kapal
Penggunaan kapal
Nilai pertanggungan
Periode pertanggungan
Loss record /pengalaman klaim
Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
Agen Asuransi yang bersertifikat.
Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
Surat penawaran dari perusahaan
Memastikan agen yang bersertifikat
SPPA
Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan
Besaran Own Retention / Deductible per kejadian
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Asuransi Rangka Kapal
LINDUNGI HARTA BENDA ANDA YANG PALING BERHARGA KARENA MUSIBAH DATANG TIBA-TIBA
DENGAN POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL
POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL)
Adalah Jaminan / Asuransi yang diberikan oleh PT Fairfax Insurance Indonesia sebagai Penanggung kepada Tertanggung baik berupa Individu (Nasabah Perorangan) maupun Organisasi / Badan Usaha yang mempunyai kepentingan keuangan (Insurable Interest) terhadap Obyek Pertanggungan berupa Kapal Laut dan kepentingan/obyek yang berada di dalamnya namun tidak termasuk Barang yang diangkut (Cargo), Sarana/Alat untuk Mengemas Cargo.
OBJEK PERTANGGUNGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Passenger Vessel), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk dan lainnya.
RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN
Tenggelam
Kecelakaan
Kebakaran, ledakan
Kekerasan, pencurian oleh orang dari luar kapal.
Pelepasan pembuangan bagian dari kapal ke laut guna menyelematkan kapal dalam hal kapal menghadapi keadaan bahaya
Pembajakan
Gempa Bumi, letusan vulkanik, petir
Kerusakan boiler pada poros atau cacat laten pada mesin atau lambung kapal
Tanggung Jawab Hukum dalam hal terjadi Tabrakan
RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Perang dan sejenisnya
Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya
Nuklir
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun Alat angkut tidak layak beroperasi
Barang yang diangkut (Cargo)
Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit
Polusi atau kontaminasi
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGASURANSIKAN
Perusahaan atau Individu yang mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan sebagai Pemilik dan/atau Operator Kapal dan pihak – pihak yang berkepentingan atas pembiayaan yang diberikan.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI
Jenis Kapal yang diasuransikan.
Bahan yang digunakan untuk pembuat Kapal (Besi/Baja, Fiber,Kayu)
Area Pelayaran (DalamPulau, Antar Pulau, Ekspor/Import)
Status Klasifikasi Kapal
Pengalaman Kerugian (Loss Record)
Luas / Jenis Jaminan yang diminta
Hull & Machinery (H&M)
Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Perils: H&M menjamin risiko-risko:
1) bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) kebakaran, ledakan
3) pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) pembuangan kelaut (jettison)
5) perompakan (piracy)
6) breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8.) gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) bursting of boilers pada kapal, dll
11) kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) kelalaian repairers atau charterers
13) pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) kontribusi General Average and Salvage
17) biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks vs Total Loss
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Perluasan Jaminan (Extension Clauses)
4/4 COLLISION LIABILITY INCLUDING FIXED FLOATING OBJECTS (RDC & FFO)
INSTITUTE WAR & STRIKES – TIME HULLS 1/10/83 CLAUSE 281
WHEN A VESSEL IS MISSING FOR 6 (SIX) CONSECUTIVE MONTHS FROM THE DATE OF SAILING FROM HER LAST PORT, SHE SHALL BE PRESUMED TO AN “ACTUAL TOTAL LOSS”
PART REMOVED CLAUSE
LEASED EQUIPMENT CLAUSE
PILOT NON LIABILITY CLAUSE
Perils: H&M menjamin risiko-risko:
1) bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) kebakaran, ledakan
3) pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) pembuangan kelaut (jettison)
5) perompakan (piracy)
6) breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8.) gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) bursting of boilers pada kapal, dll
11) kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) kelalaian repairers atau charterers
13) pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) kontribusi General Average and Salvage
17) biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks vs Total Loss
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Perluasan Jaminan (Extension Clauses)
4/4 COLLISION LIABILITY INCLUDING FIXED FLOATING OBJECTS (RDC & FFO)
INSTITUTE WAR & STRIKES – TIME HULLS 1/10/83 CLAUSE 281
WHEN A VESSEL IS MISSING FOR 6 (SIX) CONSECUTIVE MONTHS FROM THE DATE OF SAILING FROM HER LAST PORT, SHE SHALL BE PRESUMED TO AN “ACTUAL TOTAL LOSS”
PART REMOVED CLAUSE
LEASED EQUIPMENT CLAUSE
PILOT NON LIABILITY CLAUSE
Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)
Dapatkah anda bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?
· kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya
· kerusakan terhadap kapal dan mesinnya
· cidera badan bahkan kematian ABK (crew)
· kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi
· biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal
· biaya-biaya hukum
· dan kerugian lainnya
Marine Hull Insurance
Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Marine Hull menjamin risiko-risko:
· bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
· kebakaran, ledakan
· pencurian dengan kekerasan
· pembuangan kargo kelaut (jettison)
· perompakan (piracy)
· tabrakan dengan pesawat udara
· gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
· kelalaian nahkoda dan crew
· pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
· tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
· kontribusi General Average and Salvage
· biaya-biaya penyelamatan
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)
Fixed Premium P&I Insurance
Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.
Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium
Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan Fixed Premium P&I meliputi:
1. Cargo Liability
Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability
Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Other Claims
Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
How to Insure?
Untuk mendapatkan jaminan Marine Hull Insurance ataupun Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Form dilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).
Pemilik Kapal Tidak Perlu Memikirkan Biaya Peyingkiran Bangkai Kapal
Selama ini bila kapal tenggelam di perairan Indonesia, maka akan dibiarkan begitu saja oleh pemilik kapal. Tentunya ini dapat merusak ekosistim laut. Sudah sewajarnya pemerintah memikirkan akan hal ini dan memberikan peraturan bahwa bangkai kapal karam wajib diangkat bangkainya dan ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air
Sekalipun biaya untuk mengangkat bangkai kapal cukup mahal, namun pemilik kapal tidak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. Karena perusahaan asuransi telah menyediakan jaminan untuk menanggung biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut. Jadi pemilik kapal tidak perlu memikirkan biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut.
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jika tenggelam maka asuransi tersebut bisa meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.
Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Asurasi Rangka Kapal (ITC 1/11/95)
Tidak semua risiko dijamin dalam asuransi, ada risiko-risiko khusus yang tidak dijamin, begitu pula dalam Asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull. Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi marine hull (ITC 1/11/95) yaitu:
1. Perang
Yang dimaksudkan dengan perang adalah :
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
2. Pemogokan
Yang dimaksudkan dengan pemogokan adalah:
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.
3. Perbuatan jahat / pengrusakan (malicious Act)
Yang dimaksudkan dengan perbuatan jahat atau pengrusakan adalah:
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.
4. Nuklir.
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal (Wreck Removal)
Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal merupakan bagian dari Asuransi P&I (Protection & Indemnity) . Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada Pemilik Kapal (shipowner) bila terjadi musibah yang menyebabkan kapal tenggelam, dimana seluruh biaya pengangkutan bangkai kapal ditanggung oleh perusahaan Asuransi.
Pemerintah saat ini mewajibkan kapal berukuran kotor mulai dari 35 gross tonnage untuk wajib mengasuransikan kapalnya termasuk Asuransi pengangkatan bangkai kapal atau rangka kapal (wreck removal)
Beberapa jaminan utama yang dijamin oleh Asuransi P&I adalah sebagai berikut :
1. Tabrakan dengan batas ¼ dari nilai kerugian disebut collision liability
2. Kerusakan pada barang muatan (cargo damage)
3. Pencemaran (pollution)
4. Crew kapal yang sakit atau meninggal atau cacat (crew illness or death or disability)
5. Pengangkatan bangkai kapal (wreck removal)
Premi Asuransi dipengaruhi oleh beberapa factor di bawah ini:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal
Asuransi P & I
Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.
Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
Passengers liability
Collision liability
Damage to property
Removal of wreck
Towage liability
Cargo Liability
Pollution
Special Exclusion
1/4ths COLLISION LIABILITY
REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
CONTACT WITH FFO
Deductibles
USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence
Call Warranty
Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
Canceling returns only
Warranty
Warranted vessel classed and class maintained
Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
Warranted single tow only
Prosedur Penutupan Asuransi P&I
Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.
Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.
Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
Passengers liability
Collision liability
Damage to property
Removal of wreck
Towage liability
Cargo Liability
Pollution
Special Exclusion
1/4ths COLLISION LIABILITY
REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
CONTACT WITH FFO
Deductibles
USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence
Call Warranty
Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
Canceling returns only
Warranty
Warranted vessel classed and class maintained
Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
Warranted single tow only
Prosedur Penutupan Asuransi P&I
Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.
Pentingnya Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) Bagi Para Pemilik Kapal
Kepemilikan kapal hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang tentunya bukan hanya memiliki uang banyak untuk dapat membelinya namun juga diperlukan biaya yang cukup besar dalam pemeliharaan dan perawatannya. Ada beragam type / jenis kapal yang penggunaannyapun sangat beragam, mulai dari kapal pesiar hingga kapal pengangkut barang.
Bagi para pemilik kapal merupakan hal yang sudah harus diperhitungkan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal yang dimilikinya. Mengapa? Banyak bahaya yang mengintai dan dapat timbul selama kapal itu berlayar baik menempuh jarak yang jauh maupun jarak yang dekat sekalipun karena apabila terjadi kerusakan / kerugian maka kerugian financial yang harus ditanggung oleh pemilik kapal sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya dimasa mendatang.
Asuransi Sinarmas hadir dengan menyediakan paket perlindungan bagi rangka kapal atau biasa disebut dengan asuransi marine hull sehingga para pemilik kapal tidak perlu khawatir akan terjadinya musibah saat kapalnya sedang berlayar.
Musibah apakah yang dapat terjadi dan ditanggung dalam asuransi marine hull sinarmas?
– Asuransi marine hull sinarmas memberikan proteksi atas rangka kapal & mesin terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, kelalaian crew kapal, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum dan tanggung jawab kapal terhadap tabrakan kapal.
– Builder Risks of loss / damage for the risks of ship building
Memberikan proteksi atas pengerjaan rangka kapal termasuk peluncuran pertamanya terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran maupun ledakan
Pilihan pertanggungan yang dapat ditawarkan kepada para pemilik kapal adalah:
– Comprehensive
– Total loss + collision liability
– Total loss only
Sehubungan dengan tingginya resiko yang dipertanggungan dalam asuransi marine hull, berikut persyaratan dalam penutupan asuransi:
– Profil tertanggung
– Jumlah kapal
– Usia kapal
– Kelas trading area
– Informasi klaim
Asuransi Kapal Pesiar (Yacht)
Kapal pesiar (yacht) biasanya digunakan untuk wisata dan memiliki ukuran dan berat yang kecil. Terbuat dari fiber glass yang berbahan ringan. Kapal pesiar ini juga rentan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh bahaya laut seperti cuaca buruk, tabrakan atau juga kebakaran. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht).
Asuransi kapal pesiar atau Yacht Insurance pada umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”.
Jaminan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht) ini meliputi :
1. Jaminan terhadap rangka dan mesin kapal (hull & machinery)
Menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal pesiar yang disebabkan oleh risiko-risiko :
• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
• gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan baker
• perbuatan jahat dan pencurian
• kelalaian nahkoda dan crew
2. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (third party liability)
Menjamin tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga yang disebabkan karena kecelakaan operasional kapal yang mencakup :
• Kerusakan atau kerugian pada kapal atau harta benda (Property damage)
• Cidera badan atau kematian penumpang atau awak kapal (bodily injury)
• Biaya hukum yang timbul (legal costs)
• Biaya pengangkatan atau penyingkiran puing-puing kapal (removal of wreck)
3. Kecelakaan diri operator dan penumpang (personal accident for crews and passengers)
Santunan kematian atau cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan diri para penumpang atau operator kapal
4. Barang-barang dan perlengkapan pribadi (personal effects)
Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.
Yang Perlu Anda Ketahui tentang Asuransi Protection & Indemnity
P&I menjamin kerugian atas yang timbul terhadap pihak ketiga akibat kerugian yang timbul dari pengoperasian kapal. P&I memberikan jaminan kepada pihak pemilik kapal atas Tanggung Jawab (Legal Liability) mereka yang timbul dalam hal pengoperasian kapal.
Secarasingkatkerugian yang dijaminoleh P&I adalah :
Life Salvage: Awards in respect of live salvage
Bodily Injury: Bodily Injury to Passengers, Crew and Others
Quarantine: Expenses relating to Disease on Insured Vessel, in respect of Disinfecting, Fuel or towage and port of refuge
Diversion: Expenses in relation to Diversion to Secure Treatment
Repatriation & Forwarding: Expenses incurred in relation to Repatriation & Forwarding of any stowaway, deserter, Crew Member and Passenger
Personal Effects: Liability for Loss of Personal Effects of Crew, Passenger and Others
Total Loss Crew Compensation: Liability for Crew Wages Following Total Loss
Collision: Liabilities Following Collision with Another Vessel
Property Damage: Liability for incidental expenses arising from and damages or compensation for infringement of rights in connection with Fixed & Floating Objects, Non Collision Damage and Other Property
Pollution: Liability and Expenses relating to Pollution Incidents, Damages or Compensation, Minimization and Clean-up and Order of an Authority
Salvage: Liability for Compensation to Salvor
Accommodation & Maintenance: Expenses of Crew Members following Fire, Collision, Stranding or Contact with any substance other than water.
Towage of an Insured Vessel: Liability and incidental expenses of the Assured which arise out of a contract for the towage of the Insured Vessel.
Towage by an Insured Vessel: Liability arising from towage by an Insured Vessel.
Contracts & Indemnities: Liability under the terms of any contract or indemnity made or given by or on behalf of the Assured under the terms of which facilities or services are to be rendered to the Insured Vessel that is for Bodily Injury and Subject to Underwriter prior written approval
Wreck Removal: Liability and Expenses in relation to Wreck Removal
Cargo Liability: Damage to, Loss or Shortage of, or otherwise arising from the Assured’s responsibility for Cargo
Unrecovered Proportion of General Average from Cargo Interest or Others
Ship’s Proportion of General Average, special charges or salvage not recoverable under the Hull Policies
Fine & Penalties: Fines and penalties upon Assured, Crew Members whom the Assured is legally liable to reimburse in respect of Documentation, Smuggling and Breach of Immigration Laws, Pollution Laws, Act of Employee and Stowaway or Refugee
Enquiries: Expenses incurred in relation to enquiry into the loss or casualty to the Insured Vessel
Expenses Incidental to Ship-owning: Discretionary Costs and Expenses incidental to the business of owning, operating or managing ships
Costs & Expenses in relation to Minimization of Loss
Expenses in relation to Stowaways & Refugees
Legal Costs & Expenses Cover
Asuransi Hull & Machinery (H&M)
Asuransi Hull & Machinery (H&M)
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Manfaatnya
Perils asuransi Hull & Machinery menjamin risiko-risiko:
1) Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) Kebakaran, ledakan
3) Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) Pembuangan ke laut (jettison)
5) Perompakan (piracy)
6) Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8) Gempa bumi, letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) Bursting of boilers pada kapal, dll
11) Kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) Kelalaian repairers atau charterers
13) Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) Kontribusi General Average and Salvage
17) Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
1) ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
2) ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks vs Total Loss
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss).
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
Actual Total Loss (ATL)
Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir.
Constructive Total Loss (CTL) :
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan. Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
asuransi Hull & Machinery menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General Cargo Ships
– Container Ships
– Bulk Carriers
– Gas Carriers
– Passenger Ships
– Ferry; Roro
– Heavy Lift
– Tanker
– Tug Boats
– Barges
– Pilot Boat
– Survey & Research Ships
– Fishing Ships
– Towing & Salvage
– Yacht
– Speed Boat
– War Ships
– Etc
Classification Society
Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P & I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
Bureau Veritas (BV) – Est.1828
Lloyd’s Register (LR) – 1834
American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
Det Norske Veritas (DN) – 1864
Germanischer Lloyd (GL) – 1867
Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
China Classification Society (CCS) – 1956
Korean Register (KR) – 1960
Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P & I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
Bagaimana cara penutupannya?
Mudah saja hubungi kami dan lengkapi :
Proposal Form
Ship Particulars dan Dokumen Kapal
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Manfaatnya
Perils asuransi Hull & Machinery menjamin risiko-risiko:
1) Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) Kebakaran, ledakan
3) Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) Pembuangan ke laut (jettison)
5) Perompakan (piracy)
6) Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8) Gempa bumi, letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) Bursting of boilers pada kapal, dll
11) Kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) Kelalaian repairers atau charterers
13) Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) Kontribusi General Average and Salvage
17) Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)
1) ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
2) ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
All Risks vs Total Loss
All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss).
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
Actual Total Loss (ATL)
Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir.
Constructive Total Loss (CTL) :
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan. Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
Pollution Hazard
H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.
3/4 Collision Liability
asuransi Hull & Machinery menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya
Deductible
Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)
New for Old
Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)
Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General Cargo Ships
– Container Ships
– Bulk Carriers
– Gas Carriers
– Passenger Ships
– Ferry; Roro
– Heavy Lift
– Tanker
– Tug Boats
– Barges
– Pilot Boat
– Survey & Research Ships
– Fishing Ships
– Towing & Salvage
– Yacht
– Speed Boat
– War Ships
– Etc
Classification Society
Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P & I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
Bureau Veritas (BV) – Est.1828
Lloyd’s Register (LR) – 1834
American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
Det Norske Veritas (DN) – 1864
Germanischer Lloyd (GL) – 1867
Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
China Classification Society (CCS) – 1956
Korean Register (KR) – 1960
Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P & I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
Bagaimana cara penutupannya?
Mudah saja hubungi kami dan lengkapi :
Proposal Form
Ship Particulars dan Dokumen Kapal
Asuransi Kapal
Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
A. PENGERTIAN.
adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.
B. KONSTRUKSI KAPAL
Bahan Konstruksi Kapal terdiri dari 4(empat) jenis bahan yaitu :
1. Konstruksi Baja/ Besi (Steel/Iron Construction)
2. Konstruksi Fiberglass (Fiberglass Construction)
3. Konstruksi Ferrocement (Ferrocement Construction)
4. Konstruksi Kayu (Wooden Construction)
1. Bahan konstruksi kapal dari Besi/baja.
Bahan klonstruksi ini paling banyak dipergunakan dalam pembuatan kapal dan juga konstruksi pengeboran lepas pantai (platform), hal ini dikarenakan banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Besi/Baja bila dibandingkan dengan bahan konstruksi yang lain, yaitu :
Besi/Baja mempunyai sifat yang tidak mudah berubah bentuk, tidak dapat terjadi keretakan.
Mempunyai kemampuan dengan sifat tidak menurunnya derajat kekenyalan dan atau kelenturan serta stabilitas dan kekuatan tarik dari logam yang akan di las, sehingga penyambungan logam diatas dapat dikatakan sempurna, karena logam electroda (logam penyambung) dapat bersatu dengan baik dengan logam dasarnya.
Kapal dengan bahan konstruksi Besi/Baja, memiliki sifat-sifat :
Sistim kekedapan kapal terhadap air hampir dapat dikatakan sempurna, sehingga memiliki karakteristik yang lebih baik bila menghadapi bahaya kebocoran.
Kapal selalu dihadapkan pada beban yang dinamis baik sedang berlayar maupun tidak berlayar, maka sistim penyambungan dengan las memberikan daya tahan yang lebih baik bila dibandingkan dengan sistem penyambungan pada bahan konstruksi yang lain.
Cara menghindari Karat/Korosi
Memberikan perlindungan secara pasif, misal dengan melakukan pengecatan. Pengecatan merupakan suatu metode untuk menghindari korosi secara pasif.
Melakukan pencegahan karat secara aktif. misal : dengan memberikan Cathodic Protection pada bagian bawah yang terkena air.
2. Bahan konstruksi kapal dari Fiberglass.
Bahan konstruksi fibreglass banyak digunakan untuk konstruksi kapal pesiar (Yacht).
Bahan ini dibuat dari serat Fibre yang dibentuk pada suatu cetakan tertentu, oleh karenanya maka kapal tidak dapat dibuat dalam ukuran besar.
Sifat bahan konstruksi ini tidak lebih getas bila dibandingkan dengan konstruksi baja/besi, oleh karena itu sangat berbahaya bila menabrak karang, dapat meng-akibatkan kapal pecah karena sifatnya mengakibatkan kerugian Total loss.
Namun konstruksi Fibre ini tidak mempunyai masalah dalam Korosi, serta pemeliharaannya sangat mudah dan warnanya lebih menarik bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja.
3. Bahan konstruksi kapal dari Ferrocement.
Ferrocement adalah istilah yang digunakan untuk suatu bentuk beton bertulang.
Sistim penulangan dalam pembuatan kapal ini hanya terdiri dari beberapa lapis kawat atau kawat halus yang kemudian diisi dengan semen mortar dengan ketebalan kurang dari 2.50 cm. dan kemudian dilapisi semacam mortar yang tipis diatas tulangnya.
Konstruksi ferrocement saat ini hanya terbatas digunakan pada kapal-kapal ikan, karena ferrocement merupakan bahan alternatif setelah kayu yang makin lama semakin sulit di dapat, dan lebih ekonomis.
Kelebihan-kelebihan konstruksi Ferrocement:
a. Tidak mudah terbakar
b. Tahan lama
c. Mudah pemeliharaan dan perbaikannya
d. Lebih sedikit konstruksi penopangnya
e. Dalam hal pembuatannya :
Tidak dibutuhkan keahlian yang tinggi
Padat karya dan dapat menggunakan tenaga kerja setempat.
4. Bahan konstruksi kapal dari Kayu.
Bahan konstruksi kapal dari kayu, adalah bahan konstruksi kapal yang tertua didunia. Pembangunan kapal berkonstruksi kayu dilakukan secara traditional dan tidak mengikuti ketentuan Biro Klassifikasi.
Dilihat dari fungsinya, jenis kapal berkonstruksi kayu ini dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu:
a. Kapal Sekonar, yaitu suatu jenis perahu yang dipakai sebagai alat perhubungan dari pantai ke pantai yang biasa disebut Perahu Niaga.
Perahu Niaga ini dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.1 Kapal Layar Motor (KLM) dimana tenaga penggerak utama adalah layar.
a.2 kapal Kayu Motor (KKM) dimana tenaga penggerak utama adalah motor.
b. Kapal Sanggara, yaitu jenis perahu untuk menangkap ikan.
Dipandang dari segi tehnik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
a. Pada umumnya draught/draft/sarat kapal-kapal kayu tidak cukup tinggi (saat full loaded), dimana kemungkinan air dapat masuk kedalam palka lebih besar, yang berarti dapat merusak stabilitas kapal serta cargonya.
b. Kecepatan kapal rendah, sehingga kapal terlalu lama dalam perjalanan.
c. Sukar diadakan monitoring, karena kapal pada umumnya tidak memiliki alat komunikasi
d. Kepandaian pelaut pada kapal-kapal jenis ini pada umumnya hanya turun temurun (traditional), jadi tidak perlu ada keahlian khusus.
e. Sistem kekedapan, banyak menimbulkan permasalahan, hal ini diakibatkan karena sistim penyambungan digunakan dengan material yang bukan sejenis dengan induknya, dimana kecepatan peregangan antara kedua bahan tersebut tidaklah sama, yang dapat mengakibatkan pakal atau dempul sering mengelupas terutama pada daerah yang sering berubah-ubah antara terendam air dan tidak yaitu daerah antara dibawah garis air dan saat kapal kosong.
f. Stabilitas kapal
Karena kapal jenis ini banyak menggunakan tenaga penggerak utama dari layar, layar diatas akan menerima gaya dorong angin dan kemudian menggerakkan kapal/perahu, bentuk dan luas layar ini akan mempengaruhi kecepatan kapal dan stabilitasnya.
Stabilitas kapal adalah besarnya gaya untuk mengembalikan kapal dari kondisi oleng ke kondisi atau keadaan semula.
Akibat adanya layar, maka secara umum stabilitas kapal ini tidak lebih baik bila dibandingkan dengan kapal yang tidak menggunakan layar.
Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:
- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.
Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull
Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.
Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:
- Tipe kapal
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas
Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95.
Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
Kebakaran dan Peledakan.
Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
Pembajakan.
Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.
Risiko yang dikecualikan dalam I.T.C. 1/11/95.
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
2. Pemogokan.
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.
3. Perbuatan pengrusakan (malicious Act)
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.
4. Nuklir.
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
Jenis-jenis kerugian yang dijamin.
a. Kerugian Utama / Pokok
1. Kerugian yang bersifat Total Loss (Kerugian Keseluruhan), baik berupa:
Actual Total Loss ataupun
Constructive total Loss
2. Kerugian yang bersifat Partial Loss (Kerugian sebagian), baik berupa :
Particular Average, ataupun
General Average.
b. Kerugian Pelengkap/Pendukung
Biaya-biaya Sue & Labour
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka usaha-usaha yang dilakukan oleh Tertanggung untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Biaya-biaya pemeriksaan dasar kapal setelah kandas (penggantian diberikan penuh tanpa dikenakan deductible).
Gaji dan perbekalan nahkoda, perwira dan anak buah selama dalam perjalanan kapal dari suatu tempat/pelabuhan ke tempat/pelabuhan lain-nya dalam rangka melaksanakan perbaikan kapal yang dijamin oleh polis.
c. Kerugian Tambahan/Perluasan.
Tanggung jawab Tertanggung dalam hal tabrakan kapal, tetapi tidak termasuk tabrakan dengan objek lain yang bukan kapal.
BENTUK POLIS.
Bentuk polis yang berlaku di Indonesia adalah Polis SG dan Polis MAR 82
1. Polis S.G.
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo).
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :
Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.
2. Polis MAR 82.
Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82 yang dipergunakan khusus untuk
Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95
JENIS-JENIS POLIS MARINE HULL.
1. Time Policy (Polis Jangka Waktu)
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).
Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)
Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.
contoh: Kapal A diasuransi dengan jangka waktu 4 bulan, Suku premi setahun adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:
Premi Tahunan = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar = 2.40% x Nilai Pertanggungan
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).
Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.
Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).
Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).
Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.
1. Change of Voyage.
Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)
Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.
2. Deviation.
Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pela-buhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.
Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.
Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :
Apabila hal itu telah diizinkan dalam polis.
Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.
A. PENGERTIAN.
adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.
B. KONSTRUKSI KAPAL
Bahan Konstruksi Kapal terdiri dari 4(empat) jenis bahan yaitu :
1. Konstruksi Baja/ Besi (Steel/Iron Construction)
2. Konstruksi Fiberglass (Fiberglass Construction)
3. Konstruksi Ferrocement (Ferrocement Construction)
4. Konstruksi Kayu (Wooden Construction)
1. Bahan konstruksi kapal dari Besi/baja.
Bahan klonstruksi ini paling banyak dipergunakan dalam pembuatan kapal dan juga konstruksi pengeboran lepas pantai (platform), hal ini dikarenakan banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Besi/Baja bila dibandingkan dengan bahan konstruksi yang lain, yaitu :
Besi/Baja mempunyai sifat yang tidak mudah berubah bentuk, tidak dapat terjadi keretakan.
Mempunyai kemampuan dengan sifat tidak menurunnya derajat kekenyalan dan atau kelenturan serta stabilitas dan kekuatan tarik dari logam yang akan di las, sehingga penyambungan logam diatas dapat dikatakan sempurna, karena logam electroda (logam penyambung) dapat bersatu dengan baik dengan logam dasarnya.
Kapal dengan bahan konstruksi Besi/Baja, memiliki sifat-sifat :
Sistim kekedapan kapal terhadap air hampir dapat dikatakan sempurna, sehingga memiliki karakteristik yang lebih baik bila menghadapi bahaya kebocoran.
Kapal selalu dihadapkan pada beban yang dinamis baik sedang berlayar maupun tidak berlayar, maka sistim penyambungan dengan las memberikan daya tahan yang lebih baik bila dibandingkan dengan sistem penyambungan pada bahan konstruksi yang lain.
Cara menghindari Karat/Korosi
Memberikan perlindungan secara pasif, misal dengan melakukan pengecatan. Pengecatan merupakan suatu metode untuk menghindari korosi secara pasif.
Melakukan pencegahan karat secara aktif. misal : dengan memberikan Cathodic Protection pada bagian bawah yang terkena air.
2. Bahan konstruksi kapal dari Fiberglass.
Bahan konstruksi fibreglass banyak digunakan untuk konstruksi kapal pesiar (Yacht).
Bahan ini dibuat dari serat Fibre yang dibentuk pada suatu cetakan tertentu, oleh karenanya maka kapal tidak dapat dibuat dalam ukuran besar.
Sifat bahan konstruksi ini tidak lebih getas bila dibandingkan dengan konstruksi baja/besi, oleh karena itu sangat berbahaya bila menabrak karang, dapat meng-akibatkan kapal pecah karena sifatnya mengakibatkan kerugian Total loss.
Namun konstruksi Fibre ini tidak mempunyai masalah dalam Korosi, serta pemeliharaannya sangat mudah dan warnanya lebih menarik bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja.
3. Bahan konstruksi kapal dari Ferrocement.
Ferrocement adalah istilah yang digunakan untuk suatu bentuk beton bertulang.
Sistim penulangan dalam pembuatan kapal ini hanya terdiri dari beberapa lapis kawat atau kawat halus yang kemudian diisi dengan semen mortar dengan ketebalan kurang dari 2.50 cm. dan kemudian dilapisi semacam mortar yang tipis diatas tulangnya.
Konstruksi ferrocement saat ini hanya terbatas digunakan pada kapal-kapal ikan, karena ferrocement merupakan bahan alternatif setelah kayu yang makin lama semakin sulit di dapat, dan lebih ekonomis.
Kelebihan-kelebihan konstruksi Ferrocement:
a. Tidak mudah terbakar
b. Tahan lama
c. Mudah pemeliharaan dan perbaikannya
d. Lebih sedikit konstruksi penopangnya
e. Dalam hal pembuatannya :
Tidak dibutuhkan keahlian yang tinggi
Padat karya dan dapat menggunakan tenaga kerja setempat.
4. Bahan konstruksi kapal dari Kayu.
Bahan konstruksi kapal dari kayu, adalah bahan konstruksi kapal yang tertua didunia. Pembangunan kapal berkonstruksi kayu dilakukan secara traditional dan tidak mengikuti ketentuan Biro Klassifikasi.
Dilihat dari fungsinya, jenis kapal berkonstruksi kayu ini dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu:
a. Kapal Sekonar, yaitu suatu jenis perahu yang dipakai sebagai alat perhubungan dari pantai ke pantai yang biasa disebut Perahu Niaga.
Perahu Niaga ini dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.1 Kapal Layar Motor (KLM) dimana tenaga penggerak utama adalah layar.
a.2 kapal Kayu Motor (KKM) dimana tenaga penggerak utama adalah motor.
b. Kapal Sanggara, yaitu jenis perahu untuk menangkap ikan.
Dipandang dari segi tehnik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
a. Pada umumnya draught/draft/sarat kapal-kapal kayu tidak cukup tinggi (saat full loaded), dimana kemungkinan air dapat masuk kedalam palka lebih besar, yang berarti dapat merusak stabilitas kapal serta cargonya.
b. Kecepatan kapal rendah, sehingga kapal terlalu lama dalam perjalanan.
c. Sukar diadakan monitoring, karena kapal pada umumnya tidak memiliki alat komunikasi
d. Kepandaian pelaut pada kapal-kapal jenis ini pada umumnya hanya turun temurun (traditional), jadi tidak perlu ada keahlian khusus.
e. Sistem kekedapan, banyak menimbulkan permasalahan, hal ini diakibatkan karena sistim penyambungan digunakan dengan material yang bukan sejenis dengan induknya, dimana kecepatan peregangan antara kedua bahan tersebut tidaklah sama, yang dapat mengakibatkan pakal atau dempul sering mengelupas terutama pada daerah yang sering berubah-ubah antara terendam air dan tidak yaitu daerah antara dibawah garis air dan saat kapal kosong.
f. Stabilitas kapal
Karena kapal jenis ini banyak menggunakan tenaga penggerak utama dari layar, layar diatas akan menerima gaya dorong angin dan kemudian menggerakkan kapal/perahu, bentuk dan luas layar ini akan mempengaruhi kecepatan kapal dan stabilitasnya.
Stabilitas kapal adalah besarnya gaya untuk mengembalikan kapal dari kondisi oleng ke kondisi atau keadaan semula.
Akibat adanya layar, maka secara umum stabilitas kapal ini tidak lebih baik bila dibandingkan dengan kapal yang tidak menggunakan layar.
Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:
- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.
Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull
Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.
Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:
- Tipe kapal
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas
Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95.
Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
Kebakaran dan Peledakan.
Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
Pembajakan.
Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.
Risiko yang dikecualikan dalam I.T.C. 1/11/95.
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
2. Pemogokan.
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.
3. Perbuatan pengrusakan (malicious Act)
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.
4. Nuklir.
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
Jenis-jenis kerugian yang dijamin.
a. Kerugian Utama / Pokok
1. Kerugian yang bersifat Total Loss (Kerugian Keseluruhan), baik berupa:
Actual Total Loss ataupun
Constructive total Loss
2. Kerugian yang bersifat Partial Loss (Kerugian sebagian), baik berupa :
Particular Average, ataupun
General Average.
b. Kerugian Pelengkap/Pendukung
Biaya-biaya Sue & Labour
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka usaha-usaha yang dilakukan oleh Tertanggung untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Biaya-biaya pemeriksaan dasar kapal setelah kandas (penggantian diberikan penuh tanpa dikenakan deductible).
Gaji dan perbekalan nahkoda, perwira dan anak buah selama dalam perjalanan kapal dari suatu tempat/pelabuhan ke tempat/pelabuhan lain-nya dalam rangka melaksanakan perbaikan kapal yang dijamin oleh polis.
c. Kerugian Tambahan/Perluasan.
Tanggung jawab Tertanggung dalam hal tabrakan kapal, tetapi tidak termasuk tabrakan dengan objek lain yang bukan kapal.
BENTUK POLIS.
Bentuk polis yang berlaku di Indonesia adalah Polis SG dan Polis MAR 82
1. Polis S.G.
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo).
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :
Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.
2. Polis MAR 82.
Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82 yang dipergunakan khusus untuk
Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95
JENIS-JENIS POLIS MARINE HULL.
1. Time Policy (Polis Jangka Waktu)
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).
Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)
Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.
contoh: Kapal A diasuransi dengan jangka waktu 4 bulan, Suku premi setahun adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:
Premi Tahunan = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar = 2.40% x Nilai Pertanggungan
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).
Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.
Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).
Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).
Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.
1. Change of Voyage.
Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)
Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.
2. Deviation.
Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pela-buhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.
Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.
Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :
Apabila hal itu telah diizinkan dalam polis.
Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.
Menimbang Kembali Asuransi Kapal
Dalam lima hari,lima kapal kena musibah. Di perairan Selat Bangka, KM Tri Star I tenggelam, Kamis (28/12). Pada waktu hampir bersamaan, KM Nur Budiman juga tenggelam di perairan Luwuk, Kab Banggai, Sulteng.
Di Pelabuhan Merak, Banten, kapal feri Nusa Setia Jakarta terdampar. Terakhir, KM Senopati Nusantara dan kapal kayu Bunga Anggrek tenggelam di perairan Jepara. Masih ada kapal lain mengalami kecelakaan yang tidak terdeteksi media massa.
Yang lebih mengenaskan adalah kecelakaan yang menimpa kapal penumpang karena mengancam banyak jiwa manusia. Padahal belum hilang dalam benak kita, KMP Lampung hangus terbakar di Pelabuhan Merak, 16 November.
Belum ada informasi berapa kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akibat kecelakaan tersebut. Yang pasti, perusahaan asuransi yang memberikan jaminan asuransi rangka kapal (marine hull) dan asuransi pengangkutan barang (marine cargo) harus lebih berhati-hati.
Ramalan cuaca oleh BMG tentang kondisi perairan Indonesia beberapa hari ke depan, membuat beberapa perusahaan asuransi/reasuransi menghentikan jaminan asuransi kapal dan pengangkutan barang untuk sementara waktu. Ini sejalan dengan maklumat pemerintah yang melarang kapal berlayar di wilayah berbahaya beberapa hari ke depan.
Risiko asuransi
Ada perusahaan asuransi yang kapok menjual jaminan asuransi kapal. Harus diakui bahwa menanggung risiko kapal adalah tinggi. Berbeda dengan gedung, sebagai bangunan statis, yang risiko kerusakannya lebih bisa dikontrol. Inilah yang menyebabkan tarif premi (rate) asuransi kapal jauh lebih tinggi daripada asuransi harta benda.
Jika terjadi kecelakaan kapal, perusahaan asuransi bisa rugi hingga tiga kali lipat dari harga kapal. Berbeda dengan asuransi mobil. Sebuah mobil seharga Rp1 miliar, jika hilang, maka perusahaan asuransi hanya akan mengeluarkan duit sebesar Rp1 miliar.
Tingginya risiko ini membuat jaminan standar asuransi rangka kapal, tidak ada jaminan all risks. Berbeda dengan asuransi harta benda, asuransi rangka kapal hanya memberikan jaminan berbentuk named perils. Artinya hanya risiko-risiko tertentu, seperti kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam dan lainnya.
Banyak faktor penyebab kapal mengalami kecelakaan. Beberapa kecelakaan kapal akhir-akhir ini, hampir bisa dipastikan akibat kondisi cuaca buruk (heavy weather). Namun cuaca buruk tidak boleh selalu menjadi kambing hitam.
Faktor lain yang memperburuk kecelakaan adalah banyak kapal yang sudah tua, ketidakpatuhan terhadap regulasi, dan faktor manajemen pelayaran yang amburadul.
Tidak sedikit kapal tua di Indonesia. KMP Lampung misalnya, dibuat tahun 1971. Kapal seumurannya masih banyak ditemukan di perairan Indonesia.
Kapal-kapal eks Jepang, akan banyak dijumpai. Alasan tidak adanya batas umur ini salah satunya karena prinsip “yang penting kapal dirawat dengan baik”.
Alasan ini tidak sepenuhnya tepat. Bagaimanapun kapal tua, dari sisi kekuatan struktur pasti mengalami penurunan. Juga mesin dan perlengkapan lainnya lebih ketinggalan dibandingkan dengan kapal-kapal baru dengan teknologi yang lebih mutakhir.
Namun jika batasan umur diberlakukan, misalnya maksimal 25 tahun, banyak perusahaan pelayaran nasional bakal gulung tikar. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang menggalakkan Inpress No.5/2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional.
Ini tidak kemudian harus menjadi pembenar atas pelanggaran-pelanggaran aturan. Ketegasan regulator adalah keharusan.
Pemerintah membuat aturan bahwa kapal berbendera Indonesia dengan panjang minimal 20 meter atau mesin minimal 250 PK atau minimal 100 GT (gross tonnage), harus diklaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Tengoklah di perairan Indonesia, masih banyak kapal yang tidak dikelaskan meskipun memenuhi persyaratan tersebut. Dengan santainya kapal-kapal tersebut melenggang keluar-masuk pelabuhan. Harusnya tegas, jika tidak dikelaskan BKI, maka tidak boleh berlayar.
BKI adalah instansi yang bertugas melakukan survei dan memberikan sertifikasi kapal. Di mata pelaku industri asuransi, BKI juga bukan tanpa ‘masalah’. Underwriter perusahaan asuransi lebih suka kapal diklaskan oleh biro klasifikasi asing anggota International Association of Classification Societies. Ini bukan tidak nasionalis, tetapi ini belajar dari pengalaman. Masih bisa dijumpai, kapal klas BKI tapi kondisinya seperti kapal tidak klas.
Indonesia banyak meratifikasi regulasi maritim internasional. Dalam hal keselamatan di laut misalnya, negara kita mengikuti aturan SOLAS (safety of life at sea). Juga tentang sertifikasi International Safety Management (ISM) Code. Setiap kapal di atas 500 GT, harus mengantongi sertifikat ISM ini.
Apakah semua patuh? Sudah bisa ditebak jawabannya, tidak. Padahal sertifikat ini sangat penting untuk menjamin bahwa kapal dan operator di darat telah mengikuti aturan manajemen keselamatan pengoperasian kapal.
Belum lagi persoalan pelanggaran muatan. Tidak jarang kita dengar kapal mengalami kecelakaan karena kelebihan beban. Persoalan ini tentu syahbandar yang paling bisa menjawabnya.
Contoh lain, bagaimana mungkin bisa hydrant di KMP Lampung macet sehingga kapal terpanggang habis. Ini sebagian ilustrasi kondisi kapal-kapal kita sehingga faktor manajemen harus juga menjadi perhatian utama oleh industri asuransi.
Sinergi & disiplin
Persoalan yang dihadapi perusahaan asuransi kapal dan pengangkutan laut tidak semata-mata di atas. Persaingan tarif premi juga merambah bisnis asuransi ini. Masih ada yang banting harga demi merebut bisnis, padahal peluang klaim cukup tinggi.
Sejak tahun 2001 hingga 2005, rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dan jumlah premi) asuransi kapal sebesar 54,5%. Angka ini lebih tinggi daripada rasio klaim asuransi harta benda (43,5%) dan asuransi kendaraan bermotor (40,5%).
Keterbatasan kemampuan dan kehati-hatian/kedisiplinan (prudent) para underwriter juga menjadi persoalan dalam menjalankan bisnis asuransi ini. Ditambah lagi, polis dan hukum yang digunakan dalam penyelesaian klaim lebih banyak mengacu ke hukum dan kebiasaan di Inggris.
Untuk ke depan, sinergi antara Departemen Perhubungan, biro klasifikasi, pemilik/operator kapal, industri asuransi, dan pihak lain terkait diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim industri pelayaran yang lebih baik. Masing-masing bertindak secara disiplin terhadap aturan yang seharusnya dijalankan.
Tidak hanya menguntungkan industri asuransi, tetapi semua pihak akan diuntungkan, terutama masyarakat sebagai pengguna transportasi laut. Kondisi kapal yang laik laut dengan manajemen yang handal, tidak cuma akan memberi rasa aman bagi penggunanya dan juga industri asuransi. Pemilik/operator juga bisa mendapatkan imbal balik dari perusahaan asuransi berupa potongan premi dan pelayanan yang lebih baik.
Kita memang tak bisa berbuat banyak apabila kecelakaan kapal akibat cuaca buruk. Tapi menjadi konyol jika kecelakaan itu terjadi karena ketidakdisiplinan pihak-pihak yang seharusnya menjalankan tugas secara semestinya.
Dimuat di Bisnis Indonesia, 4 Januari 2007
Langganan:
Postingan (Atom)