Asuransi Kapal

Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Bahaya-bahaya laut (Perils of the Sea) amat sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman yang dapat menimpa Rangka Kapal miliknya. Ancaman ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar sekaligus mempengaruhi kelanjutan usaha di masa mendatang. Untuk itulah, dengan proteksi asuransi Kapal, maka para pengusaha pelayaran dan pemilik kapal tak perlu khawatir lagi.

Asuransi Rangka Kapal memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Asuransi ini juga dapat diperluas untuk melindungi terhadap resiko perang, kehilangan uang sewa dan kenaikan biaya yang terjadi.

Asuransi P & I adalah produk asuransi yang melindungi pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kerugian pada harta benda milik pihak ketiga, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, kerusakan pada cargo, biaya penarikan kapal (wreck removal), biaya - biaya hukum dan pencemaran air laut (polusi) yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.


Berbeda dengan gedung, sebagai bangunan statis, yang risiko kerusakannya lebih bisa dikontrol, harus diakui bahwa risiko kapal jauh lebih tinggi. Inilah yang menyebabkan tarif premi (rate) asuransi kapal berbeda daripada asuransi harta benda.
Tingginya risiko ini membuat jaminan standar asuransi rangka kapal, tidak ada jaminan all risks. Berbeda dengan asuransi harta benda, asuransi rangka kapal hanya memberikan jaminan berbentuk named perils. Artinya hanya risiko-risiko tertentu, seperti kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam dan lainnya.

info asuransi kapal
087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut

Pentingnya Asuransi Kapal


Dalam lima hari, lima kapal kena musibah. Di perairan Selat Bangka, KM Tri Star I tenggelam, Kamis (28/12). Pada waktu hampir bersamaan, KM Nur Budiman juga tenggelam di perairan Luwuk, Kab Banggai, Sulteng.

Di Pelabuhan Merak, Banten, kapal feri Nusa Setia Jakarta terdampar. Terakhir, KM Senopati Nusantara dan kapal kayu Bunga Anggrek tenggelam di perairan Jepara. Masih ada kapal lain mengalami kecelakaan yang tidak terdeteksi media massa. 

Yang lebih mengenaskan adalah kecelakaan yang menimpa kapal penumpang karena mengancam banyak jiwa manusia. Padahal belum hilang dalam benak kita, KMP Lampung hangus terbakar di Pelabuhan Merak, 16 November. 

Belum ada informasi berapa kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akibat kecelakaan tersebut. Yang pasti, perusahaan asuransi yang memberikan jaminan asuransi rangka kapal (marine hull) dan asuransi pengangkutan barang (marine cargo) harus lebih berhati-hati. (Dimuat di Bisnis Indonesia, 4 Januari 2007)

Menimbang Pentingnya Asuransi Kapal Laut

Asuransi kapal laut merupakan suatu bentuk perlindungan finansial yang sangat krusial bagi pemilik kapal, baik itu kapal niaga, kapal pesiar, maupun kapal perikanan. Mengingat risiko yang tinggi yang dihadapi oleh kapal saat berlayar di lautan lepas, asuransi ini menjadi semacam jaring pengaman yang dapat melindungi investasi besar yang telah ditanamkan.

Mengapa Asuransi Kapal Laut Sangat Penting?

  1. Risiko yang Tak Terduga:

    • Bencana Alam: Badai, topan, tsunami, dan gempa bumi bawah laut adalah beberapa contoh bencana alam yang dapat merusak kapal secara parah.
    • Kecelakaan: Tabrakan dengan kapal lain, karang, atau benda asing di laut dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan.
    • Kebakaran: Kebakaran di dalam kapal dapat menyebabkan kerusakan yang luas dan bahkan kehilangan total kapal.
    • Pembajakan: Ancaman pembajakan masih menjadi salah satu risiko utama bagi kapal yang melintas di perairan tertentu.
  2. Nilai Investasi Besar:

    • Kapal merupakan aset bernilai tinggi. Kerusakan atau kehilangan kapal dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi pemiliknya.
    • Asuransi kapal dapat membantu meminimalkan kerugian tersebut.
  3. Tanggung Jawab Hukum:

    • Jika kapal Anda terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada kapal lain atau properti di sekitar, Anda dapat dituntut secara hukum.
    • Asuransi kapal dapat menanggung biaya ganti rugi yang timbul akibat tuntutan hukum tersebut.
  4. Persyaratan Regulasi:

    • Banyak negara dan pelabuhan mewajibkan kapal untuk memiliki asuransi sebagai syarat untuk beroperasi.

Manfaat Memiliki Asuransi Kapal Laut

  • Perlindungan Finansial: Mengganti kerugian finansial akibat kerusakan atau kehilangan kapal.
  • Ketenangan Batin: Memberikan rasa aman dan tenang selama menjalankan operasi di laut.
  • Memenuhi Persyaratan Hukum: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • Kemudahan dalam Mendapatkan Kredit: Beberapa lembaga keuangan mensyaratkan adanya asuransi kapal sebagai jaminan dalam pemberian kredit.
Asuransi kapal laut adalah investasi yang bijaksana bagi setiap pemilik kapal. Dengan melindungi aset berharga Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, asuransi ini memberikan ketenangan pikiran dan jaminan finansial yang sangat dibutuhkan dalam industri maritim.

info asuransi kapal 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#PentingnyaAsuransiKapal




Proteksi Asuransi Marine Hull


Kepemilikan kapal hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja yang tentunya bukan hanya memiliki uang banyak untuk dapat membelinya namun juga diperlukan biaya yang cukup besar dalam pemeliharaan dan perawatannya.  

Bagi para pemilik kapal merupakan hal yang sudah harus diperhitungkan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal yang dimilikinya.  Mengapa?  Banyak bahaya yang mengintai dan dapat timbul selama kapal itu berlayar baik menempuh jarak yang jauh  maupun jarak yang dekat sekalipun karena apabila terjadi kerusakan / kerugian maka kerugian financial yang harus ditanggung oleh pemilik kapal sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnisnya dimasa mendatang.

Asuransi hadir untuk memberikan proteksi dengan menyediakan paket perlindungan bagi rangka kapal  atau biasa disebut dengan asuransi marine hull  sehingga para pemilik kapal tidak perlu khawatir akan terjadinya musibah saat kapalnya sedang berlayar.

Musibah yang dapat terjadi dan ditanggung asuransi marine hull 
  • Asuransi marine hull 
    • Memberikan proteksi atas rangka kapal & mesin terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, kelalaian crew kapal, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum dan tanggung jawab kapal terhadap tabrakan kapal.
  • Builder Risks of loss / damage for the risks of ship building
    • Memberikan proteksi atas pengerjaan rangka kapal termasuk peluncuran pertamanya terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran maupun  ledakan
Pilihan pertanggungan yang dapat ditawarkan kepada para pemilik kapal adalah:
  • Comprehensive
  • Total loss + collision liability
  • Total loss only
Sehubungan dengan tingginya resiko yang dipertanggungan dalam asuransi marine hull, berikut persyaratan dalam penutupan asuransi:
  • Profil tertanggung
  • Jumlah kapal
  • Usia kapal
  • Kelas trading area
  • Informasi klaim

Ada beragam type / jenis kapal yang penggunaannyapun sangat beragam yang dapat diasuransikan, mulai dari kapal pesiar hingga kapal pengangkut barang.

info dan penawaran asuransi marine hull, call-wa 08739872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#ProteksiAsuransiMarineHull

Asuransi Marine Hull


Asuransi Marine Hull: Pelindung Andal untuk Kapal Anda
Asuransi marine hull Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan peralatannya dari bahaya laut dan berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pelayaran  (navigational perils). Polis ini memberikan jaminan finansial jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada kapal akibat kejadian yang tidak terduga.

Perils yang Dijamin

  1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  2. Kebakaran & ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  4. Pembuangan ke laut (jettison)
  5. Perompakan (piracy)
  6. Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
  8. Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
  9. Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
  10. Bursting of boilers pada kapal, dll
  11. Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  12. Kelalaian repairers atau charterers
  13. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  14. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  15. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
  16. Kontribusi General Average and Salvage
  17. Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

All Risks (Comprehensive)

Menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). 

Total Loss 

Menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

  • Actual Total Loss (ATL)
    • Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
    • Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir

  • Constructive Total Loss (CTL) :
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
    • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

Type kapal :

  • Tug boat
  • Tongkang (barge)
  • Passenger vessel (ferry)
  • Kapal pesiar (yacht vessel)
  • Oil tanker
  • Kapal barang (cargo vessel)
  • Dan lain-lain.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
    Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    1. Jenis kapal
    2. Spesifikasi kapal
    3. Penggunaan kapal
    4. Nilai pertanggungan
    5. Periode pertanggungan
    6. Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Manfaat Asuransi Marine Hull

  • Perlindungan Finansial: Mengganti kerugian finansial akibat kerusakan atau kehilangan kapal.
  • Ketenangan Batin: Memberikan rasa aman dan tenang selama menjalankan bisnis atau rekreasi di laut.
  • Memenuhi Persyaratan Hukum: Banyak pelabuhan dan negara mewajibkan kapal untuk memiliki asuransi.
  • Kemudahan Mendapatkan Kredit: Beberapa lembaga keuangan mensyaratkan adanya asuransi kapal sebagai jaminan dalam pemberian kredit.

Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Marine Hull

  • Jenis Kapal: Ukuran, usia, dan jenis kapal akan mempengaruhi premi.
  • Rute Pelayaran: Jarak tempuh, rute pelayaran, dan kondisi perairan juga menjadi pertimbangan.
  • Nilai Jaminan: Semakin tinggi nilai jaminan yang Anda pilih, semakin tinggi pula premi yang harus dibayar.
  • Riwayat Klaim: Riwayat klaim sebelumnya dapat mempengaruhi premi.

Contoh Klaim yang Ditanggung

  • Kapal kandas akibat badai: Asuransi akan menanggung biaya perbaikan lambung kapal yang rusak.
  • Kebakaran di ruang mesin: Asuransi akan menanggung biaya perbaikan mesin dan kerusakan akibat kebakaran.
  • Tabrakan dengan kapal lain: Asuransi akan menanggung biaya perbaikan kapal dan ganti rugi kepada pihak lain jika Anda dianggap bertanggung jawab.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Baca Polis dengan Cermat: Pastikan Anda memahami semua ketentuan dalam polis, termasuk pengecualian dan persyaratan klaim.
  • Pilih Perusahaan Asuransi Terpercaya: Pilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam asuransi maritim.
  • Perbarui Polis Secara Berkala: Pastikan polis asuransi Anda selalu up-to-date dan mencakup semua risiko yang mungkin terjadi.

Dengan memiliki asuransi marine hull, Anda dapat melindungi investasi besar Anda pada kapal dan memastikan kelangsungan bisnis atau hobi Anda di laut.
Produk bisa didapatkan melalui call-wa: 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#AsuransiMarineHull

Asuransi P & I


Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Asuransi yang melindungi pemilik kapal dari tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasi kapal. Jika asuransi Hull & Machinery melindungi fisik kapal, maka P&I melindungi dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
  1. UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
    1. keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
    2. keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
  2. PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
    • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
  1. Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  2. Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  3. Passengers liability
  4. Collision liability
  5. Damage to property
  6. Removal of wreck
  7. Towage liability
  8. Cargo Liability
  9. Pollution
Special Exclusion
  1. 1/4ths COLLISION LIABILITY
  2. REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
  3. DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
  4. DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
  5. LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
  6. LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
  7. POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
  8. CONTACT WITH FFO
Deductibles
  1. USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
  2. USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or  occurrence
  3. USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
  4. USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
  5. USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence
Call Warranty
  1. Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
  2. In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
  3. Canceling returns only
Warranty
  1. Warranted vessel classed and class maintained
  2. Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
  3. Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
  4. Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
  5. Warranted single tow only
Prosedur untuk mengikuti Asuransi P&I
  1. Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi . 
  2. P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
  3. Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
  4. Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.
info dan penawaran 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#AsuransiP&I

Standar Asuransi Kapal ITC 1/11/95


ITC 1/11/95: Standar Emas dalam Asuransi Kapal

ITC 1/11/95 adalah singkatan dari Institute Time Clauses Hulls 1.11.95. Ini merupakan salah satu standar polis asuransi kapal yang paling banyak digunakan di dunia, khususnya untuk jenis asuransi hull (badan kapal). Angka "1.11.95" menunjukkan revisi terakhir yang dilakukan pada bulan November 1995.

Apa itu ITC 1/11/95?

ITC 1/11/95 adalah sebuah dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan standar yang mengatur perlindungan asuransi bagi kapal. Dokumen ini disusun oleh Lloyd's Market Association dan telah menjadi acuan bagi banyak perusahaan asuransi di seluruh dunia. Polis yang menggunakan ITC 1/11/95 memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kapal, seperti:

  • Kerusakan fisik: Tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, dan bencana alam.
  • Biaya tambahan: Biaya penyelamatan, survei, dan perbaikan sementara.
  • Tanggung jawab hukum: Tuntutan dari pihak ketiga akibat kerusakan yang disebabkan oleh kapal.

Keunggulan ITC 1/11/95

  • Standarisasi: Penggunaan standar yang sama memudahkan perbandingan antara berbagai polis asuransi.
  • Keterbacaan: Bahasa yang digunakan dalam polis umumnya jelas dan mudah dipahami.
  • Perlindungan Komprehensif: Menawarkan perlindungan yang luas terhadap berbagai risiko.
  • Pengakuan Internasional: Diakui secara luas oleh perusahaan asuransi dan pihak terkait di seluruh dunia.

Cakupan Perlindungan

Polis ITC 1/11/95 umumnya mencakup perlindungan terhadap:

  • Total Loss: Kerugian total yang menyebabkan kapal tidak dapat diperbaiki atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.
  • Partial Loss: Kerugian sebagian, baik yang disebabkan oleh satu peristiwa (particular average) maupun oleh peristiwa yang mengancam keselamatan kapal dan muatan (general average).
  • Sue and Labour Costs: Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan atau mencoba menyelamatkan kapal dan muatan.

 Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
  2. Kebakaran dan Peledakan.
  3. Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
  4. Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
  5. Pembajakan.
  6. Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
  7. Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
  8. Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
  9. Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
  10. Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
  11. Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
  12. Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
  13. Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
  14. Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.

Klausul-Klausul Penting

Polis ITC 1/11/95 berisi berbagai klausul yang mengatur kondisi-kondisi asuransi, seperti:

  • Warranties: Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung agar perlindungan asuransi tetap berlaku.
  • Exclusions: Peristiwa atau kondisi yang tidak ditanggung oleh asuransi.
  • Conditions: Ketentuan umum yang mengatur pelaksanaan asuransi.

Revisi Terbaru

Meskipun ITC 1/11/95 masih banyak digunakan, beberapa perusahaan asuransi telah mengembangkan versi yang lebih baru dengan mempertimbangkan perkembangan industri maritim dan perubahan regulasi. Versi terbaru dari ITC Hulls adalah 1.11.03, yang diterbitkan pada tahun 2003.

Mengapa Menggunakan ITC 1/11/95?

  • Standar Industri: Menjadi acuan bagi banyak perusahaan asuransi di seluruh dunia.
  • Perlindungan yang Teruji: Telah terbukti memberikan perlindungan yang memadai bagi kapal selama bertahun-tahun.
  • Ketersediaan Informasi: Banyak sumber daya yang tersedia untuk memahami dan menginterpretasikan polis ITC 1/11/95.

Polis ITC 1/11/95 adalah pilihan yang baik bagi pemilik kapal yang mencari perlindungan asuransi yang komprehensif dan diakui secara internasional. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan ahli asuransi untuk memilih polis yang paling sesuai dengan kebutuhan spesifik kapal Anda.

info dan penawaran 087839872358


#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#StandarAsuransiKapalITC1/11/95

Polis MAR 82 Asuransi Kapal


Polis MAR 82: Perlindungan Komprehensif untuk Kapal Anda

Polis MAR 82 adalah salah satu jenis polis asuransi kapal yang sering digunakan dalam industri maritim di Indonesia. Polis ini menawarkan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada kapal selama pelayangan. Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82. Angka "82" dalam nama polis ini merujuk pada edisi atau revisi dari standar polis yang digunakan, yang terus diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan industri maritim dan perubahan regulasi. Dipergunakan khusus untuk,

  • Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
  • Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95

Cakupan Perlindungan Polis MAR 82

Secara umum, polis MAR 82 memberikan perlindungan terhadap:

  • Kerusakan Fisik: Kerusakan pada badan kapal, mesin, peralatan, dan perlengkapan akibat tabrakan, kandas, kebakaran, ledakan, bencana alam, dan risiko lainnya.
  • Biaya Tambahan: Biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan, seperti biaya penyelamatan, biaya survei, dan biaya perbaikan sementara.
  • Tanggung Jawab Hukum: Perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga yang diakibatkan oleh kerusakan pada kapal lain atau properti pihak ketiga.

Fitur Utama Polis MAR 82

  • Fleksibilitas: Polis MAR 82 dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap pemilik kapal.
  • Standarisasi: Penggunaan standar internasional seperti MAR 82 memastikan bahwa polis tersebut diakui secara luas di seluruh dunia.
  • Perlindungan Komprehensif: Menawarkan perlindungan yang luas terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kapal.
  • Ketersediaan Jaminan Tambahan: Polis MAR 82 dapat dilengkapi dengan jaminan tambahan seperti perlindungan terhadap perang, terorisme, dan polusi.

Klausul-Klausul Penting dalam Polis MAR 82

  • Institute Hull Clauses: Standar internasional yang mengatur kondisi-kondisi asuransi kapal.
  • General Average: Aturan yang mengatur pembagian kerugian secara proporsional antara pemilik kapal, pemilik muatan, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam suatu peristiwa yang mengancam keselamatan kapal dan muatan.
  • Particular Average: Kerugian yang dialami oleh satu pihak saja akibat peristiwa yang terjadi pada kapal.
  • Total Loss: Kerugian total yang menyebabkan kapal tidak dapat diperbaiki atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.

Manfaat Menggunakan Polis MAR 82

  • Perlindungan Optimal: Polis MAR 82 memberikan perlindungan yang sangat baik untuk kapal Anda.
  • Pengakuan Internasional: Standar MAR 82 diakui secara luas di seluruh dunia, sehingga memudahkan klaim asuransi jika terjadi di luar negeri.
  • Ketenangan Batin: Dengan memiliki polis MAR 82, Anda dapat menjalankan bisnis pelayaran dengan lebih tenang karena risiko finansial akibat kerusakan kapal telah tertanggung.

Perbedaan antara Polis MAR 82 dengan Polis Asuransi Kapal Lainnya

Polis MAR 82 adalah salah satu dari banyak jenis polis asuransi kapal yang tersedia. Perbedaan utama antara polis MAR 82 dengan polis lainnya terletak pada standar dan cakupan perlindungan yang ditawarkan. Polis MAR 82 umumnya dianggap sebagai standar industri dan menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan polis asuransi kapal lainnya.

Tips Memilih Polis MAR 82

  • Konsultasikan dengan Ahli: Sebaiknya konsultasikan dengan ahli asuransi untuk memilih polis MAR 82 yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis kapal Anda.
  • Baca dengan Teliti: Bacalah seluruh isi polis dengan cermat, terutama bagian yang menjelaskan tentang cakupan perlindungan, pengecualian, dan prosedur klaim.
  • Bandingkan Berbagai Penawaran: Bandingkan berbagai polis dari beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Dengan memilih polis MAR 82, Anda dapat melindungi investasi Anda dalam kapal dan memastikan kelangsungan bisnis Anda.

info dan penawaran Call-WA 087839872358

#AsuransiKapal
#AsuransiKapalLaut
#JenisAsuransiKapal
#AsuransiKapalTenggelam
#AsuransiKapalTongkang
#AsuransiKapalPESIAR
#AsuransiKapalP&I
#AsuransiKapalKargo
#PerusahaanAsuransiKapal
#ContohPolisAsuransiKapalLaut
#PolisMAR82AsuransiKapal