Asuransi Kapal

Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Bahaya-bahaya laut (Perils of the Sea) amat sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman yang dapat menimpa Rangka Kapal miliknya. Ancaman ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar sekaligus mempengaruhi kelanjutan usaha di masa mendatang. Untuk itulah, dengan proteksi asuransi Kapal, maka para pengusaha pelayaran dan pemilik kapal tak perlu khawatir lagi.

Asuransi Rangka Kapal memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Asuransi ini juga dapat diperluas untuk melindungi terhadap resiko perang, kehilangan uang sewa dan kenaikan biaya yang terjadi.

Asuransi P & I adalah produk asuransi yang melindungi pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kerugian pada harta benda milik pihak ketiga, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, kerusakan pada cargo, biaya penarikan kapal (wreck removal), biaya - biaya hukum dan pencemaran air laut (polusi) yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.


Berbeda dengan gedung, sebagai bangunan statis, yang risiko kerusakannya lebih bisa dikontrol, harus diakui bahwa risiko kapal jauh lebih tinggi. Inilah yang menyebabkan tarif premi (rate) asuransi kapal berbeda daripada asuransi harta benda.
Tingginya risiko ini membuat jaminan standar asuransi rangka kapal, tidak ada jaminan all risks. Berbeda dengan asuransi harta benda, asuransi rangka kapal hanya memberikan jaminan berbentuk named perils. Artinya hanya risiko-risiko tertentu, seperti kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam dan lainnya.

info asuransi kapal
087839872358

Asuransi Marine Hull

Asuransi Marine Hull
Definisi

Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Manfaat

a. Perils yang Dijamin

    Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
    Kebakaran & ledakan
    Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
    Pembuangan ke laut (jettison)
    Perompakan (piracy)
    Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
    Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
    Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
    Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
    Bursting of boilers pada kapal, dll
    Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
    Kelalaian repairers atau charterers
    Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
    Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
    Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
    Kontribusi General Average and Salvage
    Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

i. Actual Total Loss (ATL)

    Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
    Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
    Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir

ii. Constructive Total Loss (CTL) :

    Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
    Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

c. Type kapal :

    Tug boat
    Tongkang (barge)
    Passenger vessel (ferry)
    Kapal pesiar (yacht vessel)
    Oil tanker
    Kapal barang (cargo vessel)
    Dan lain-lain.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

    Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
    Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
    Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
    Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
    Data yang diminta biasanya terkait dengan:
        Jenis kapal
        Spesifikasi kapal
        Penggunaan kapal
        Nilai pertanggungan
        Periode pertanggungan
        Loss record /pengalaman klaim
    Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

    Agen Asuransi yang bersertifikat.
    Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
    Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

    Surat penawaran dari perusahaan
    Memastikan agen yang bersertifikat
    SPPA
    Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
    Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
    Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan
    Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

    Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
    Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
    Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Asuransi Rangka Kapal


LINDUNGI HARTA BENDA ANDA YANG PALING BERHARGA KARENA MUSIBAH DATANG TIBA-TIBA
DENGAN POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL




POLIS ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL)

Adalah Jaminan / Asuransi yang diberikan oleh PT Fairfax Insurance Indonesia sebagai Penanggung kepada Tertanggung baik berupa Individu (Nasabah Perorangan) maupun Organisasi / Badan Usaha yang mempunyai kepentingan keuangan (Insurable Interest) terhadap Obyek Pertanggungan berupa Kapal Laut dan kepentingan/obyek yang berada di dalamnya namun tidak termasuk Barang yang diangkut (Cargo), Sarana/Alat untuk Mengemas Cargo.



OBJEK PERTANGGUNGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN

Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Passenger Vessel), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk dan lainnya.

RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN

    Tenggelam
    Kecelakaan
    Kebakaran, ledakan
    Kekerasan, pencurian oleh orang dari luar kapal.
    Pelepasan pembuangan bagian dari kapal ke laut guna menyelematkan kapal dalam hal kapal menghadapi keadaan bahaya
    Pembajakan
    Gempa Bumi, letusan vulkanik, petir
    Kerusakan boiler pada poros atau cacat laten pada mesin atau lambung kapal
    Tanggung Jawab Hukum dalam hal terjadi Tabrakan


RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN

    Perang dan sejenisnya
    Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya
    Nuklir
    Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
    Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun Alat angkut tidak layak beroperasi
    Barang yang diangkut (Cargo)
    Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit
    Polusi atau kontaminasi


PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGASURANSIKAN

Perusahaan atau Individu yang mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan sebagai Pemilik dan/atau Operator Kapal dan pihak – pihak yang berkepentingan atas pembiayaan yang diberikan.


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI

    Jenis Kapal yang diasuransikan.
    Bahan yang digunakan untuk pembuat Kapal (Besi/Baja, Fiber,Kayu)
    Area Pelayaran (DalamPulau, Antar Pulau, Ekspor/Import)
    Status Klasifikasi Kapal
    Pengalaman Kerugian (Loss Record)
    Luas / Jenis Jaminan yang diminta

Hull & Machinery (H&M)

Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

Perils: H&M menjamin risiko-risko:

1)       bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2)       kebakaran, ledakan
3)       pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4)       pembuangan kelaut (jettison)
5)       perompakan (piracy)
6)       breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7)       tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8.)      gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
9)       kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10)     bursting of boilers pada kapal, dll
11)     kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12)     kelalaian repairers atau charterers
13)     pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14)     tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15)     tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16)     kontribusi General Average and Salvage
17)     biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)

    ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
    ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
    ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

All Risks vs Total Loss

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)

Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)

apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?


Pollution Hazard

H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.

3/4 Collision Liability

H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
–          Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
–          Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
–          General average and salavage kapal lawan atau kargonya

Deductible

Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)

New for Old

Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)

Perluasan Jaminan (Extension Clauses)

4/4 COLLISION LIABILITY INCLUDING FIXED FLOATING OBJECTS (RDC & FFO)

INSTITUTE WAR & STRIKES – TIME HULLS 1/10/83 CLAUSE 281

WHEN A VESSEL IS MISSING FOR 6 (SIX) CONSECUTIVE MONTHS FROM THE DATE OF SAILING FROM HER LAST PORT, SHE SHALL BE PRESUMED TO AN “ACTUAL TOTAL LOSS”

PART REMOVED CLAUSE

LEASED EQUIPMENT CLAUSE

PILOT NON LIABILITY CLAUSE

Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)


Dapatkah  anda bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?
·  kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya
·  kerusakan terhadap kapal dan mesinnya
·  cidera badan bahkan kematian ABK (crew)
·  kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi
·  biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal
·  biaya-biaya hukum
·  dan kerugian lainnya
 
Marine Hull Insurance

Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

Marine Hull menjamin risiko-risko:

·  bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
·  kebakaran, ledakan
·  pencurian dengan kekerasan
·  pembuangan kargo kelaut (jettison)
·  perompakan (piracy)
·  tabrakan dengan pesawat udara
·  gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
·  kelalaian nahkoda dan crew
·  pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
·  tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
·  kontribusi General Average and Salvage
·  biaya-biaya penyelamatan

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:

1.  Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2.  Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3.  Clause 289 (Total Loss Only)

Fixed Premium P&I Insurance

Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.

Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium

Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan  Fixed Premium P&I meliputi:
1.   Cargo Liability
Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2.   Crew Liability
Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3.   Collision Liability
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4.   Other Claims
Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain

Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya


Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

Rating Factors

Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:

–   Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
–   Trading Area atau navigasi
–   Klasifikasi Kapal
–   Luas Jaminan dan Limit of Liability
–   Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
–   Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

How to Insure?

Untuk mendapatkan jaminan  Marine Hull Insurance ataupun  Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Form dilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).

Pemilik Kapal Tidak Perlu Memikirkan Biaya Peyingkiran Bangkai Kapal


Selama ini bila kapal tenggelam di perairan Indonesia, maka akan dibiarkan begitu saja oleh pemilik kapal.  Tentunya ini dapat merusak ekosistim laut.  Sudah sewajarnya pemerintah memikirkan akan hal ini dan memberikan peraturan bahwa bangkai kapal karam wajib diangkat bangkainya dan ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air
Sekalipun biaya untuk mengangkat bangkai kapal cukup mahal, namun pemilik kapal tidak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. Karena perusahaan asuransi telah menyediakan jaminan untuk menanggung biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut.  Jadi pemilik kapal tidak perlu memikirkan biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut.
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jika tenggelam maka asuransi tersebut bisa meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.

Risiko Yang Tidak Dijamin Dalam Asurasi Rangka Kapal (ITC 1/11/95)


Tidak semua risiko dijamin dalam asuransi, ada risiko-risiko khusus yang tidak dijamin, begitu pula dalam Asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull.  Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi marine hull (ITC 1/11/95) yaitu:

1. Perang
Yang dimaksudkan dengan perang adalah :
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.

2. Pemogokan
Yang dimaksudkan dengan pemogokan adalah:
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.

3. Perbuatan jahat / pengrusakan (malicious Act)
Yang dimaksudkan dengan perbuatan jahat atau pengrusakan adalah:
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.

4. Nuklir.
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.