Asuransi Kapal

Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Asuransi Kapal
Bahaya-bahaya laut (Perils of the Sea) amat sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman yang dapat menimpa Rangka Kapal miliknya. Ancaman ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar sekaligus mempengaruhi kelanjutan usaha di masa mendatang. Untuk itulah, dengan proteksi asuransi Kapal, maka para pengusaha pelayaran dan pemilik kapal tak perlu khawatir lagi.

Asuransi Rangka Kapal memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Asuransi ini juga dapat diperluas untuk melindungi terhadap resiko perang, kehilangan uang sewa dan kenaikan biaya yang terjadi.

Asuransi P & I adalah produk asuransi yang melindungi pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kerugian pada harta benda milik pihak ketiga, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, kerusakan pada cargo, biaya penarikan kapal (wreck removal), biaya - biaya hukum dan pencemaran air laut (polusi) yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.


Berbeda dengan gedung, sebagai bangunan statis, yang risiko kerusakannya lebih bisa dikontrol, harus diakui bahwa risiko kapal jauh lebih tinggi. Inilah yang menyebabkan tarif premi (rate) asuransi kapal berbeda daripada asuransi harta benda.
Tingginya risiko ini membuat jaminan standar asuransi rangka kapal, tidak ada jaminan all risks. Berbeda dengan asuransi harta benda, asuransi rangka kapal hanya memberikan jaminan berbentuk named perils. Artinya hanya risiko-risiko tertentu, seperti kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam dan lainnya.

info asuransi kapal
087839872358